Jakarta (ANTARA News) - Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kota Administrasi Jakarta Utara, berencana akan membebaskan 56 hektar lahan yang akan dijadikan waduk Marunda.

Menurut anggota P2T proyek Waduk Marunda, Toni Sukanda di Jakarta, Jumat saat ini pihaknya baru memeriksa 90 berkas surat tanah di wilayah Kampung Bambu Kuning, RT 02, 010, 012 dan 013 di RW 02, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Kami harus hati-hati dalam meneliti surat tanah yang akan diganti rugi. Sebab, banyak yang mengaku-ngaku surat tanahnya terkena pembebasan lahan waduk Marunda," ujar Toni.

Penelitian surat tanah pun, dikatakan Toni, haruslah ekstra hati-hati.

Pembebasan lahan yang dilakukan P2T, sejauh ini, sudah menggusur 300 bangunan.

"Di lokasi tempat yang akan dijadikan waduk Marunda, kebanyakan lahannya adalah empang," kata Toni. Pembangunan Waduk Marunda, dijelaskan Toni, nantinya

akan menampung aliran air dari sungai Tirem dan sungai Belecong. Bahkan aliran air dari Kanal Banjir Timur (KBT) pun akan dialiri ke waduk Marunda.

Pembangunan Waduk Maruda, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI

Jakarta No. 77 Tahun 2009. Rencananya pembangunan waduk Marunda, dibutuhkan tanah seluas 148 hektar, yang terdiri atas 56 hektar luas waduk, 12 hektar tempat pengelolaan sampah terpadu, 5,8 hektar fasilitas asphalt mixing plant, 43,3 hektar untuk peruntukkan hijau umum, serta 29,9 hektar sarana dan prasarana penunjang
fungsi operasional KBT yang akan maksimal, jika pembangunan waduk di Rorotan dan Marunda sudah terselesaikan.

Pembangunan waduk tersebut mencakup enam RT, yaitu RT 02, RT 03, RT 10, RT 11, RT 12, dan RT 13. Total warga yang tinggal di wilayah tersebut sebanyak 1.126 kepala keluarga.

Data dari Kantor Walikota Jakarta Utara menyebutkan dari 232 hentar tanah ilegal yang tersebar di Jakarta Utara, lahan yang akan dijadikan waduk tak termasuk dalam daftar tanah ilegal tersebut.

Rencana pembangunan Waduk Marunda tercetus pada 2009 lalu, namun hingga kini proses pembebasan lahan mangkrak. Pembangunan Waduk sendiri masuk dalam program persyaratan jumlah polder yang seharusnya ada di DKI Jakarta, yaitu 48 polder. Saat ini DKI Jakarta baru mempunyai 33 polder.

Sebelumnya, Tri Kurniadi ketua P2T Jakarta Utara, mengatakan proyek pembebasan lahan pembangunan Waduk Marunda, terkendala akibat kurangnya anggaran biaya untuk pembebasan lahan. "Uangnya sudah habis dipakai untuk membayar ganti rugi tanah. Jadi proyek pembangunan Waduk Marunda, tidak dapat dilaksanakan untuk tahun ini," ujar Tri Kurniadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kota Jakut.

Dikatakan, Tri anggaran tahun 2011 untuk pembayaran ganti rugi lahan di wilayah Marunda sebesar Rp14 miliar sudah habis terserap. Karena itu, pihaknya mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk tahun 2012 sebesar Rp70 miliar untuk pembebasan lahan Waduk Marunda. (ANT-008/R021)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011