Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mencatat kinerja distribusi minyak goreng curah (MGC) bersubsidi naik pada April 2022 menjadi 5.424 ton per hari, yang artinya telah terjadi kenaikan penyaluran MGC sebesar rata-rata 800 ton per hari, atau meningkat 16 persen bila dibanding penyaluran bulan Maret.

“Kita harus punya semangat optimistis serta rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama dalam menjalankan program pemerintah ini. Oleh karena itu, industri harus berkomitmen dalam menyanggupi untuk produksi, sedangkan distributor dan pengecer melakukan proses distribusi MGC bersubsidi ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat.

Menperin menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) per 8 April pukul 12.30 WIB, telah terdaftar 300 distributor, 919 sub-distributor dan 4.686 pengecer.

Data rekapitulasi SIMIRAH per 7 April 2022 pukul 17.00 WIB menyatakan bahwa pada Maret 2022, total minyak goreng curah (MGC) bersubsidi yang telah disalurkan oleh perusahaan peserta program sebesar 63.916 ton selama 14 hari, atau rata-rata distribusi mencapai 4.640 ton per hari.

Dengan total kebutuhan nasional mencapai 78.294 ton per 14 hari, maka realisasi distribusi secara nasional telah menyentuh angka 81,6 persen.

Menperin menyampaikan apresiasi kepada pelaku industri MGS yang telah memenuhi kewajibannya sesuai Permenperin 8/2022.

Program Minyak Goreng Curah bersubsidi merupakan perwujudan dari perintah Presiden Joko Widodo kepada jajaran Kementerian Perindustrian untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pasokan yang mencukupi untuk seluruh masyarakat, usaha kecil dan usaha mikro, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Mengenai penyaluran MGS curah ke lima wilayah timur Indonesia, yakni Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat, Menperin memastikan semuanya dalam proses pengiriman.

“Walau permasalahan di lapangan sangat menantang, kami yakin semuanya, termasuk untuk wilayah timur, akan berjalan baik dan lancar. Untuk itu, kami berharap dukungan semua pihak agar program ini tepat sasaran,” tuturnya.

Kemenperin dan Polri telah sepakat membentuk satgas gabungan untuk memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.

Dalam upaya pengawasan melekat ini, penggunaan SIMIRAH akan dioptimalkan untuk memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan oleh aparatur di lapangan.

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGC. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8/2022,” tegas Menperin.

Sanksi yang disiapkan untuk pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.

Kemenperin memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINAS yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.

Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan.

Baca juga: Kemenperin sebut 75 industri sediakan minyak goreng curah bersubsidi
Baca juga: KSP: Pemberian BLT untuk bantu warga kurang mampu beli minyak goreng
Baca juga: Menperin temukan penyedia minyak curah belum patuhi aturan

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022