Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ari Yuswan, di Padang, Jumat, menyatakan, saksi yang sudah dipanggil untuk penyelidikan kasus tarian striptis di daerah ini, tidak tertutup kemungkinannya akan menjadi tersangka.
"Kita akan lihat perkembanganya, dan jika dalam penyelidikan lanjutan ditemukan indikasi keterlibatan saksi yang sudah dipanggil, maka bisa saja di antaranya dijadikan tersangka," kata Ari.
Dia menjelaskan, hingga saat ini sejak penangkapan pelaku atau penari striptis dengan inisial SS (21) dan NA (21) sudah ada sebanyak 14 saksi yang dipanggil.
Dua penari striptis yang diamankan pihak kepolisian setelah dilepas Satpol PP Padang usai razia pada 26 Septemebr 2011, yaitu SS (21) dan NA (21).
Dua tersangka penari striptis kembali dibekuk pihak kepolisian pada 15 dan 16 Oktober 2011, dimana SS ditangkap di pelataran parkir Hotel Pusako, Kota Bukittinggi, pada Sabtu, pukul 22.30 WIB, dan NA (21) yang ditangkap di kawasan belakang pool bus ALS, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Minggu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan jajaran Reskrim Polresta Padang, 14 saksi yang sudah dipanggil tersebut di antaranya delapan orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, dua orang dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), dua orang dari Fellas Cafe, dan dua orang dari Dinas Pariwisata.
Tidak tertutup kemungkinannya saksi menjadi tersangka, disebabkan hingga saat ini pihak kepolisian juga masih mencari tiga orang penonton atau yang memesan dua tersangaka SS dan NA untuk sajian tarian telanjang di salah satu ruang karaoke Fellas Cafe.
Sehubungan dengan itu, meski saat ini belum ada kesaksian dari tersangka SS dan NA tentang siapa penonton tarian mereka namun pihak kepolisian sudah menemukan titik terang ketiga tersangka lainya.
"Untuk tiga orang yang diketahui menjadi penikmat aksi dua orang gadis itu, dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, terkait siapa tiga orang itu, saat ini identitasnya telah kami ketahui dan kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan diciduk," kata Ari.
Ari menambahkan, jika terbukti bersalah pelaku dan penonton tarian striptis itu, akan diancam hukuman sesuai undang-undang pornografi.
Berdasarkan Undang-undang Pornografi nomor 44 tahun 2008, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (ANT-276/B003)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011