Jakarta (ANTARA News) - Pengamat BUMN Said Didu mengatakan tiga langkah pokok dalam meningkatkan kinerja BUMN yaitu revisi UU. No. 17 Tahun 2003, hilangkan intervensi non korporasi, dan tidak menempatkan orang-orang yang tidak profesional di BUMN.
"Jika tiga hal itu dilakukan secara bersamaan dipastikan daya saing BUMN akan jauh meningkat yang pada akhirnya mendorong kinerja keuangan perusahaan," kata Said Didu kepada Antara News, di Jakarta, Jumat.
Menurut Said yang juga mantan Sekretaris Menteri BUMN ini, yang perlu dilakukan saat ini adalah mempercepat penyelesaian revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"Perlu ada ketegasan bahwa aset negara tidak termasuk aset yang telah dipisahkan di BUMN agar landasan hukum pengelolaan BUMN setara dengan swasta dan asing," kata Said.
Dengan revisi UU No. 17/2003 pasal 2 huruf g, maka 7 UU yang selama ini menghambat kelincahan BUMN akan berkurang menjadi 3 UU saja seperti halnya perusahaan swasta.
Saat ini ia menjelaskan BUMN dijejali sebanyak 7 Undang-Undang yang membuat perusahaan milik negara tidak lincah bergerak seperti layaknya perusahaan swasta.
Tiga UU yang umumnya digunakan oleh perusahaan yaitu UU Perseroan Terbatas, UU Perpajakan, dan UU Ketenaga kerjaan, namun bagi BUMN ditambah dengan UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Keuangan.
Undang-Undang yang terlalu banyak dinilai membuat BUMN sulit bersaing dan tidak leluasa dalam melakukan aksi korporasi," tegas Said.
"Dengan kata lain proses pengambilan keputusan menjadi cepat dan tidak ada lagi wilayah abu-abu antara kerugian negara dengan resiko bisnis," ujarnya.
Faktor kedua diutarakan Said bagaimana agar BUMN terhindar dari intervensi korporasi.
"Intervensi itu masih kental, baik intervensi politik maupun intervensi perorangan. Ini yang harus dibasmi seminimal mungkin," tegasnya.
Faktor ketiga ditambahkan Said, agar percepatan restrukturisasi dan revitalisasi BUMN membuahkan hasil maksimal maka sebaiknya merekrut orang-orang profesional.
"Tidak ada tempat bagi non profesional berkarier di BUMN. Maksudnya hanya orang yang profesional saja yang bisa bekerja di BUMN," tegasnya.
Jika peran Kementeriam BUMN lebih difokuskan pada peran sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka seharusnya tidak diperlukan adanya staf khusus.
"Bersyukur...saya mendengar informasi bahwa Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak akan mengangkat staf khusus di Kementerian seperti yang dilakukan menteri-menteri sebelumnya," ujar Said.
(T.R017/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011