Baghdad (ANTARA News/AFP) - Kepresidenan Irak pada Kamis menyetujui eksekusi 53 orang, termasuk lima warga asing, kata kepala kantor dewan kepresidenan negara itu.
"Ada 53 orang yang telah disetujui untuk dieksekusi, di antara mereka lima warga asing," kata Nassir al-Ani. Ia tidak memberikan perincian lagi mengenai orang-orang yang akan dieksekusi tersebut, atau kewarganegaraan para tawanan asing di antara mereka itu.
Ani memimpin kantor dewan kepresidenan, yang terdiri atas Presiden Jalal Talabani dan dua wakilnya, Tareq al-Hashemi dan Khudayr al-Khuzaie, yang harus menyetujui semua hukuman mati di Irak.
Bulan lalu, Abdelsattar Birakdar, juru bicara Dewan Pangadilan Tinggi, mengatakan 338 hukuman mati telah dikeluarkan sejauh ini tahun ini, dan tiga eksekusi telah dilaksanakan.
Wakil Menteri Kehakiman Irak Busho Ibrahim mengatakan pada Desember 2010 bahwa Irak telah mengeksekusi 257 orang, termasuk enam wanita, sejak 2005.
PM Irak, Nuri al-Maliki, merupakan pendukung berapi-api hukuman mati, tapi Presiden Jalal Talabani adalah seorang penentang keras.
Amnesti Internasional, sebuah badan pengawas hak asasi manusia, menyebutkan pada September 2009 bahwa Irak adalah satu dari hanya 46 negara yang memilih menentang resolusi PBB Desember 2008 yang menyetujui moratorium dalam penggunaan hukuman mati. Resolusi itu disetujui oleh 106 negara.
(Uu.S008)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011