Palu (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Monang Situmorang, mengungkapkan, banyak anak-anak yang masih berusia 15 tahun sudah menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di provinsi itu.

"Ada yang masih berusia 15 tahun sudah jadi pengedar narkoba. Orang-orang yang menjadi pengedar narkoba di Sulteng, 90 persen pasti memakai narkoba juga," katanya di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Baca juga: BNN: Pecandu narkoba tak bisa sembuh total meski sudah rehabilitasi

Ia menerangkan banyaknya anak-anak berusia belia yang sudah menjadi pengedar dan pemakai narkoba disebabkan beberapa hal. Orang-orang sudah memakai narkoba otomatis akan kecanduan. Jika sudah kecanduan, mereka pasti akan melakukan berbagai cara agar dapat memperoleh dan mengonsumsi lagi barang haram itu.

"Kalau dia tidak punya uang untuk membeli narkoba itu, maka dia akan lakukan berbagai pelanggaran pidana agar dapat memperoleh barang itu. Kalau tidak bisa melakukan pelanggaran pidana, maka dia akan menjadi pengedar narkoba," ujarnya.

Baca juga: Granat wanti-wanti parpol tak usung mantan pecandu narkoba

Apalagi, lanjutnya, keuntungan yang didapat dari penjualan narkoba apalagi jenis sabu sangat besar sehingga itu menjadi salah satu sebab banyak masyarakat yang memilih jalan pintas untuk kaya dengan cara menjual barang haram itu.

Ia mengatakan berdasarkan data yang dimiliki BNN Sulteng bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), hingga saat ini tercatat ada 52.341 orang usia 14 tahun hingga 64 tahun yang memakai narkoba di Sulawesi Tengah sehingga menempatkan provinsi itu di peringkat ke empat dengan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di Indonesia.

Baca juga: PPP janji tak usung mantan pecandu narkoba di pilkada

"BNN Sulawesi Tengah terus memberantas dengan mengungkap dan menangkap para pelaku pegedar narkoba salah satunya di wilayah-wilayah yang masuk kategori rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sulteng," katanya.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022