Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan bahwa protokol komunikasi dalam bentuk forum koordinasi stabilitas sistem keuangan telah disepakati untuk masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK).
"Kita juga sepakati satu forum komunikasi yang fungsinya adalah untuk mengatasi apabila terjadi krisis ekonomi di Indonesia, yang prinsip-prinsipnya identik dengan prinsip UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, forum tersebut terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam salah satu pasal RUU OJK yang menjelaskan keberadaan forum tersebut, disebutkannya bahwa forum akan terus berkoordinasi dalam situasi krisis hingga pemerintah dan DPR RI menyepakati pengesahan UU JPSK.
"Kita sudah punya pasal bagaimana Bank Indonesia, Menkeu, LPS, ataupun OJK akan berkoordinasi dalam kondisi krisis, tetapi pasal ini sampai UU JPSK disahkan. Kami menyambut baik dan menghargai kesepakatan dalam hal ini," ujarnya.
Ia mengemukakan, forum tersebut bersifat tetap dan dalam kondisi normal melakukan pemantauan, tukar menukar informasi, saling memberikan saran atas kebijakan serta minimal tiga bulan sekali melakukan pertemuan koordinasi.
Dalam kondisi krisis, menurut dia, inisiatif pertemuan bisa datang dari salah satu anggota dalam memutuskan kondisi krisis untuk langkah penyelamatan.
Sarana penyelamatan tersebut, katanya, bila melalui Bank Indonesia bisa direkomendasikan melalui pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek, namun bila melalui LPS dalam keadaan normal dapat direkomendasikan ke Dewan Komisioner LPS untuk upaya penyelamatan.
Apabila terjadi krisis, maka penyelamatan dilakukan melalui LPS dan bila berhubungan dengan APBN, Menteri Keuangan akan membawa masalah tersebut kepada DPR.
Kemudian DPR dalam waktu 1x24 jam harus memutuskan apakah menerima atau menolak keputusan Forum KSSK.
Usulan pasal tersebut dimasukkan dalam RUU OJK yang akan segera diajukan pada rapat paripurna, karena saat ini Indonesia belum memiliki UU JPSK sebagai protokol krisis.
"Kita semua menaruh perhatian yang tinggi bahwa di Indonesia belum ada UU JPSK. Tapi sekarang di UU OJK kita ada pasal untuk menjaga ekonomi Indonesia dalam kondisi krisis," ujar Menkeu.
Sementara terkait UU JPSK, Menkeu mengharapkan rancangan UU ini dapat segera diajukan kepada DPR paling lambat akhir Oktober mendatang.
"UU JPSK di pemerintah, sudah ada di Menteri Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir Oktober sudah masuk DPR," katanya.
(T.S034/R010)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011