"Saya mengajak seluruh masyarakat Kepri segera beralih TV analog ke TV digital sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo," kata dia, di Tanjungpinang, Jumat.
Baca juga: Begini alur distribusi "set top box" untuk rumah tangga miskin
Menurut dia, batas akhir peralihan dari TV analog ke TV digital dilakukan pada November 2022. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa lagi menonton siaran-siaran yang selama ini disaksikan, seperti sinetron, ceramah agama atau siaran lain kecuali beralih ke TV digital.
Baca juga: Ridwan Kamil sebut 240 ribu lapangan kerja baru terkait tv digital
Ia menyebut sosialisasi terus mulai dari mengadakan sosialisasi kepada seluruh kepala Dinas Kominfo se-Kepulauan Riau hingga memberikan informasi sederhana ke tengah masyarakat agar tidak kaget ketika beralih dari siaran TV analog ke TV digital. "Jika siaran sudah dihentikan pemerintah pusat, jangan nanti ribut. Sebelum itu dilakukan segeralah beralih, terutama untuk masyarakat Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun," ujar dia.
Ia menyampaikan khusus untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah pusat akan memberikan alat khusus untuk mendapatkan siaran TV digital tersebut, yaitu Set Top Box (STB). Kriteria masyarakat kurang mampu yang akan menerima STB secara gratis sudah ditentukan pemerintah pusat dengan mengacu kepada ketentuan Kementerian Sosial.
Baca juga: Diskominfo: Empat kabupaten/kota di Kepri siap beralih ke tv digital
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan, pemerintah pusat memutuskan untuk peralihan dari TV analog ke TV digital ini untuk membebaskan ruang frekuensi yang banyak terpakai siaran TV analog.
TV analog sangat boros frekuensi sehingga tersisa sedikit saja frekuensi yang tersisa untuk pengembangan teknologi internet generasi kelima atau 5G. Sementara di Indonesia sudah sangat mendesak peningkatan teknologi digital untuk seluruh wilayah sebagaimana telah dicapai negara-negara luar.
Baca juga: Kominfo upayakan kebutuhan set top box terpenuhi
"Kita tidak bisa secara cepat meningkatkan teknologi digital karena frekuensi sudah habis terpakai TV analog. TV analog memakan pita frekuensi 700 MHz sebanyak 328 MHz, apabila beralih ke TV digital maka frekuensi yang dibutuhkan hanya 176 MHz, sehingga sisanya bisa digunakan untuk teknologi digital lain," kata dia.
Ia menyebut ada empat keuntungan beralih ke TV digital, yakni gratis tidak ada pungutan iuran, mendapat gambar yang jernih, mendapatkan beragam fitur tambahan, tidak memerlukan parabola atau frekuensi radio. "Cukup dengan antena UHF ditambah STB maka TV digital sudah bisa dinikmati," katanya.
Baca juga: Syarat mendapatkan "set top box" gratis ASO
Siaran TV analog adalah siaran televisi yang menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal, sedangkan TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan sinyal digital sehingga menghasilkan gambar dan suara yang lebih baik.
Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022