Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso telah menandatangani surat keputusan kenaikan tarif air minum dengan besaran kenaikan sebesar 8,39 persen. "Tadi malam (Rabu 15/2-red) saya sudah tandatangani," kata Sutiyoso setelah bertemu dengan Pansus DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis. Meski demikian ia mengaku lupa tanggal pemberlakuan secara efektif kenaikan tarif air minum itu. "Untuk tanggalnya nanti saya cek soalnya saya tidak hafal. Jangan dulu ditulis berlakunya bagaimana (tanggal berlaku-red), tetapi memang saya janji minggu ini akan saya umumkan," kata Sutiyoso yang menghadiri rapat Pansus revisi UU nomor 34 tahun 1999 tentang ibukota negara dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Sutiyoso menyatakan kenaikan sebesar 8,39 persen tersebut sudah pasti dan telah mendengarkan semua masukan dan sejumlah pertimbangan. "Ini sudah pasti karena kita juga sudah mengakomodir aspirasi DPRD dari 17,35 kita turunkan menjadi di bawah 10 persen," tambahnya. Ketika disinggung tentang kemungkinan peninjauan ulang kerjasama pengelolaan air minum, Sutiyoso menyatakan sebetulnya Dewan dapat saja lakukan itu, meski tidak dalam waktu yang dekat. "Peninjauan kerjasamanya ada saatnya nanti, itu sangat memungkinkan dewan untuk meninjau kembali kerjasama itu, awal tahun depanlah," tutur Sutiyoso. Semula pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan tarif baru PDAM pada 1 Januari 2006, namun hal itu ditolak oleh DPRD DKI Jakarta yang meminta Pemda untuk mengkaji beberapa hal sebelum memutuskan menaikkan tarif air minum. Selain DPRD DKI Jakarta, sejumlah LSM yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat dan hak atas air juga menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang menaikkan tarif air minum di Jakarta sebesar 17,35 persen. Tak hanya menolak rencana kenaikan tarif air minum, sejumlah LSM itu juga meminta Pemda DKI memberlakukan standar layanan minimum air minum beserta saksi-sanksinya. Selain itu, para LSM menagih pelaksanaan layanan publik pemerintah dalam penyediaan layanan air minum dan pembebasan tagihan pada pelanggan yang selama ini tidak mendapatkan air secara layak kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Terakhir kenaikan tarif air minum di DKI dilakukan pada 1 Juli 2005 dengan besaran kenaikan 9,49 persen. Pada saat itu, tarif air minum untuk kelompok pelanggan I (panti asuhan) dan kelompok II (keluarga miskin) naik sekitar 63 persen dari Rp550/m3 menjadi Rp900/m3. Tarif kelompok III A (rumah sederhana) naik Rp550/m3, kelompok IIIB (rumah menengah) dan IVA (rumah mewah) naik Rp600/m3 sedangkan kelompok pelanggan IVB dan Kelompok Khusus naik Rp650/m3. Kenaikan tersebut berarti rata-rata tarif air naik 9,49 persen atau rata-rata tarif air menjadi Rp5.838, 62/m3.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006