Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap perselisihan di PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan melalui jalan mediasi tanpa menempuh jalur hukum di peradilan hubungan industrial.

"Dirjen PHI sudah di sana sejak beberapa hari lalu. Bersama tim ketenagakerjaan akan mengupayakan pembiacaraan ulang yang kita sebut sebagai cara cepat dan alternatif setelah tiga kali pertemuan di kantor ini belum berhasil," kata Menakertrans ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat.

Mediasi lanjutan, menurut Muhaimin, dibutuhkan kedua belah pihak untuk mencapai kata sepakat dalam perselisihan masalah upah pekerja perusahaan yang berkantor di Papua itu.

Muhaimin menyarakan pendekatan menggunakan fungsi komunikasi kultural untuk menghindarkan kesalahpahaman kedua pihak dengan dibantu oleh Bupati Timika dan sejumlah pemimpin adat daerah setempat.

"Tiga kali dimediasi mengalami kebuntuan dan belum berhasil maka dianjurkan supaya dilakukan pembicaraan ulang. Akan tetapi Freeport merasa kalau prosedurnya melalui peradilan hubungan industrial tetapi kami mengomunikasikan jangan langsung kepada PHI tetapi gunakan fungsi komunikasi kultural," ujar Muhaimin.

Kemnakertrans mengirimkan tim mediasi pada Rabu (19/10) malam karena hingga saat ini masalah antara manajemen dan pekerja PT Freeport Indonesia belum juga menemui titik temu.

Sebelumnya mediator Kemnakertrans bersama-sama mediator dari Disnakertrans Provinsi Papua dan Disnakertrans Kabupaten Mimika telah melakukan mediasi sebagai upaya penyelesaian sebanyak tiga kali pada 15, 19, 22 dan 23 September 2011.

Namun kedua pihak masih belum bersepakat dan meskipun anjuran telah disampaikan pihak mediator dari Kemnakertrans dan Disnakertrans dalam risalah mediasi pada 11 Oktober 2011.

(A043/N002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011