Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai gejala COVID-19 dan mematuhi persyaratan vaksinasi saat melakukan perjalanan Mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyusul adanya kebijakan pemerintah terkait pelonggaran mobilitas dan mudik lebaran.
“Kami imbau masyarakat terus menjaga kesehatan jika ingin mudik. Kalau mengalami gejala batuk, pilek, meriang, dan sakit tenggorokan, diharapkan lebih waspada. Jangan sampai kita yang mudik menulari orang-orang yang berada di daerah tujuan mudik,” ujar Abraham.
Baca juga: Menhub prediksi 79 juta orang akan mudik Lebaran 2022
Abraham menjelaskan keputusan pemerintah melonggarkan mobilitas dan mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini sudah melalui kajian ilmiah.
Salah satunya mengacu pada beberapa indikator pengendalian pandemi COVID-19, yang menunjukkan situasi pandemi saat ini semakin terkendali dan terus melandai.
“Per 2 April 2022, reproduction rate di angka 1, kasus mingguan menurun, yakni 3.671 per hari, dengan BOR hanya 8 persen. Indikator-indikator itu menunjukkan bahwa semua kondisi semakin membaik,” terangnya.
Selain itu, sambung Abraham, kebijakan pelonggaran mobilitas dan mudik lebaran, juga merespon tingginya animo masyarakat untuk mudik.
Baca juga: Pemerintah terus dorong vaksinasi COVID-19 memasuki bulan Ramadhan
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil tiga kali survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, jumlah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran terus meningkat.
“Survei pertama pada tanggal 14-28 Februari 2022 menunjukkan 55 juta orang yang akan mudik. Survei kedua pada 9-21 Maret 2022 menunjukkan 79,4 juta yang akan mudik. Survei ketiga pada 22-31 Maret 2022 semakin naik, yakni 85,5 juta orang,” paparnya.
Dia menekankan terkendalinya kondisi pandemi dan besarnya animo masyarakat untuk mudik, menjadi alasan kuat bagi pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran kebijakan.
"Ini sesuai dengan kebijakan 'gas dan rem' bapak Presiden,” ujar Abraham.
Baca juga: Presiden tetapkan cuti bersama Idul Fitri 29 April dan 4, 5, 6 Mei
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022