Batam (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kepulauan melimpahkan berkas acara pemeriksaan terhadap Uj dan Rs terkait kasus pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, istri perwira menengah polisi, ke Kejaksaan Negeri Batam.
"Dengan pelimpahan ini, Uj dan Rs resmi menjadi tahanan kejaksaan, namun untuk mempermudah penyidikan terhadap tersangka lain, Kapolda minta mereka tetap ditahan di Polda Kepri," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Agus Djonedi di Batam, Kamis.
Agus mengatakan dalam surat Kapolda Kepri yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Batam, dijelaskan bahwa perkara itu UJ dan RS melibatkan MO, suami korban yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri.
Alasan lain, berdasarkan koordinasi antara jaksa penuntut umum dengan pihak penyidik Polda Kepri, kedua terdakwa akan menjadi saksi mahkota untuk tersangka lain sehingga ada baiknya mereka ditahan di Polda.
Berdasarkan hukum, kata Agus, kejaksaan mempunyai kewenangan menahan keduanya selama 20 hari, dan jika masih dibutuhkan maka bisa diperpanjang 30 hari lagi sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
"Kami harap secepatnya penyidikan terhadap tersangka lain rampung, dan mereka bisa disidangkan," ujar Agus.
Agus mengatakan, dalam persidangan terhadap terdakwa yang akan digelar di Pengadilan Negeri Batam, ada delapan jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Empat dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan empat dari Kejaksaan Negeri Batam," kata dia.
Dalam pelimpahan Kamis siang, kedua terdakwa juga dibawa ke kejaksaan sebelum pada akhirnya kembali dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani penahanan.
Uj sempat mengutarakan kekecewaanya, karena MO tidak ditahan padahal statusnya juga tersangka.
"Selama ini terjadi ketidakadilan, seharusnya MO yang meminta kami membunuh juga ditahan," kata Uj.
Rs juga mengatakan bahwa sebelum terjadi pembunuhan tersebut korban dan MO hampir setiap hari bertengkar dengan berbagai penyebab.
"Hampir setiap hari mereka bertengkar, setiap kali bertengkar saya yang selalu menjadi pelampiasan korban," kata Rs. (ANT-292/A013)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011