Sangata (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur, Sumarno, karena melakukan jual beli bahan bakar minyak secara ilegal.

"Dia ditangkap dengan barang bukti berupa dua unit truk pengangkut BBM dengan nomor polisi KT 8359 R dan KT 8509, dalam satu operasi di Sangata, Rabu (19/10)," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Prasodjo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo SH, di Sangata, Kamis (20/10).

Selain Sumarno yang juga pengusaha itu, polisi juga menangkap sopir Sumarno bernama Ibrahim (34) yang bertugas mengantre BBM di beberapa SPBU di Sangatta. Saat ditangkap, Polisi juga menyita mesin alkon yang digunakan untuk memindahkan BBM jenis solar dari mobil ke dalam tandon.

Dalam pengakuannya kepada Polisi, Sumarno mengaku menjalankan bisnisnya itu sudah berjalan selama tiga bulan menggunakan BBM Subsidi. Mereka bekerja sama dengan PT Timur Persada yang berkantor di Kota Bontang, dengan rata-rata tiga ton setiap order.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan.

"Dengan keluarnya surat perintah penahahan, maka sejak Kamis (20/10) sore sudah resmi ditahan di Mapolres Bukit Pelangi Polres Kutai Timur," kata Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo SH saat ditemui di ruang kerjanya.

"Polisi sudah cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Marno (Sumarno) dan Ibrahim sebagai tersangka," ujarnya menambahkan.

Dalam pemeriksaan polisi di ruang Reskrim, tersangka mengaku BBM itu disuplai ke beberapa unit truk, dan alat berat untuk proyek peningkatan jalan di Kecamatan Batu Ampar.

Penyuplaian BBM bersubsidi itu sudah berjalan kurang lebih tiga bulan. "BBM-nya buat proyek milik Marno di Batu Ampar. Ini sudah jelas pelanggaran. Seharusnya BBM untuk proyek menggunakan BBM Industri bukan Subsidi," katanya.

Dikatakan Sugeng, kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ditanya apakah penangkapan kader Partai Demokrat itu ada muatan politis, dengan tegas Sugeng membantah. "Ini penangkapan murni pidana dan tidak ada muatan politis," tegasnya. (ADI/A041)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011