Padang (ANTARA News) - Komisi Pemerantas Korupsi (KPK) baru memproses lebih dari 10 persen laporan pengaduan masyarakat

"Dari 50.000 lebih pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK,dalam proses penyelidikan ada sekitar 10 persen," kata Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Eko Marzono, ketika berada di Padang, Jumat.

Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK tersebut tidak sepenuh dalam bentuk dugaan kasus korupsi.

"Namun ada beberapa kasus lainya yang dilaporkan masyarakat berupa kasus perdata," katanya.

Dia menambahkan, kecilnya laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti disebakan persoalan skala prioritas dan keterbatasan personel.

"KPK mempunyai skala prrioritas dan tentu kita tidak ingin dibilang memonopoli kasus," katanya.

Disamping itu, tambah Eko Marzono kendala yang dihadapi KPK dalam menindaklanjuti laporan yang masuk adalah kekurangan bukti yang disertakan di dalam laporan tersebut.

"Ini penting, karena KPK harus membawa kasus yang diadukan ke pengadilan," katanya.

Menurutnya, jika masyarakat memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor," tegasnya.

Untuk lebih meningkatkan efektivitas tindak lanjut atas suatu perkara korupsi yang dilaporkan, tambah Eko sebaiknya pengaduan disampaikan secara tertulis. Informasi, saran atau pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab disertai identitas pelapor dan bukti permulaan, sesuai dengan PP No.71/2000 Pasal 3 ayat 1, ujarnya.

"Laporan pengaduan tindak pengaduan yang baik memuat informasi dugaan TPK, serta menjelaskan siapa, melakukan apa, dimana, kapan, dan bagaimana," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk mempermudah mekanisme pelaporan kasus korupsi, KPK berencana menerapkan sistem pelaporan online dengan nama Business Keeper Monitoring System (BKMS).

"Masyarakat dapat log in pada sistem yang disediakan untuk melaporkan kasus korupsi," lanjutnya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011