Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah dalam rangka mitigasi dan mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, terhitung mulai 6 April, ada enam polda yang melakukan penyelidikan terkait kasus BBM, yakni Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Bali dan Polda Gorontalo.
“Per 6 April kemarin setidaknya ada enam polda jajaran yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara BBM ini, dengan berbagai macam modusnya,” ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, keenam polda tersebut, sebanyak empat polda menerima masing-masing laporan polisi, ada dua polda yang menangani tujuh sampai delapan laporan polisi.
Baca juga: Ketua MPR cermati kelangkaan solar bersubsidi
“Polda Sumatera Barat menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi. Kemudian, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM, lalu Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi,” ujarnya.
Selanjutnya di Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo, masing-masing menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Menurut dia, dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat, serta memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.
"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tutup Dedi.
Sebelum diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) jajaran seluruh Indonesia untuk turun mengawasi jalur distribusi BBM, guna memastikan ketersediaanya dan pasokannya aman selama Ramadhan hingga mudik Lebaran.
Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam guna mencegah adanya praktik pengoplosan maupun penimbunan yang mungkin terjadi di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) setelah kenaikan harga Pertamax per 1 April.
Baca juga: Pemkab Serdang Bedagai sikapi kelangkaan BBM
Baca juga: Anggota DPR: Atasi kelangkaan BBM agar nelayan mudah untuk melaut
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022