RUU PPP pada pokoknya terdiri atas dua pasal perubahan.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) memiliki 15 ketentuan perubahan.
"RUU PPP pada pokoknya terdiri atas dua pasal perubahan, pasal satu memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh UU PPP. Pasal dua memuat satu ketentuan yang mengatur mengenai keberlakuan undang-undang dan perintah pengundangannya," kata Willy dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
RUU PPP merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang diusulkan Baleg DPR RI.
Willy menyebutkan ke-15 perubahan tersebut, yaitu: pertama, perubahan Pasal 1 yang mengatur mengenai definisi metode omnibus; kedua, perubahan Penjelasan Pasal 5 huruf g, mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.
Ketiga, perubahan Pasal 9, mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan; keempat, penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP; kelima, penambahan Pasal 42A, mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.
"Keenam, perubahan Pasal 58, mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah. Ketujuh, perubahan Pasal 64, mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus," ujarnya.
Kedelapan, lanjut dia, perubahan Pasal 72, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada Presiden; kesembilan, perubahan Pasal 73, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada Presiden.
Berikutnya ke-10, perubahan Pasal 95A, mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang; ke-11, perubahan Pasal 96 yang mengatur terkait partisipasi masyarakat.
"Ke-12 adalah penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C, mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah serta evaluasi regulasi," katanya.
Ke-13, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota, selain perancang peraturan perundang-undangan.
Ke-14, perubahan Lampiran I Bab II huruf d mengenai naskah akademik; dan ke-15, perubahan Lampiran II angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, angka 10, angka 19, angka 31, angka 33, angka 77, angka 98, angka 104, angka 111, angka 158, angka 176, angka 180, angka 188, angka 190, dan angka 238, mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
Willy menjelaskan bahwa RUU PPP merupakan RUU sistemik dan mempunyai dampak langsung terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
"Oleh karena itu, pembahasan RUU ini sudah sepatutnya harus segera diselesaikan agar UU PPP nantinya dapat menjadi pedoman bagi kita semua dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan benar," ujarnya.
Raker tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca juga: Pemerintah ajukan 362 DIM dalam revisi UU PPP
Baca juga: Puan apresiasi Jokowi larang menterinya bicara penundaan pemilu
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022