Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum tersangka kasus foto telanjang Isabel Yahya, Todung Mulya Lubis, merasa yakin kliennya tidak bersalah dan tidak akan divonis secara hukum dalam kasus foto telanjang bersama aktor Anjasmara yang dipamerkan di Museum Bank Indonesia beberapa waktu lalu. "Saya yakin dia tidak akan divonis dalam kasus ini, karena yang dipamerkan adalah karya seni. Dalam melihat karya seni itu kami meminta agar semua pihak, termasuk penyidik menggunakan logika estetis, bukan logika yang lain," kata Todung saat mengantarkan kliennya ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis. Pada saat itu, Isabel datang ke Mapolda Metro Jaya dengan menggunakan kendaraan Kijang Krista warna hitam no. polisi B8041AS sekitar pukul 10:30 WIB ditemani ibunya. Menurut partner Todung, Leliyana Santoso, kliennya diberikan 34 pertanyaan terkait kronologi pengambilan foto yang menghebohkan itu yang berlangsung sejak pukul 10:30 sampai 12:30 WIB. "Kami memprediksi apa yang diperankan oleh klien kami bukanlah bermaksud tujuan pornografi, tetapi karya seni fotografi," ujarnya. Leliyana mencontohkan patung-patung telanjang yang ada di seputar Candi Borobudur itu merupakan bagian dari karya seni bukan mengedepankan unsur pornografi. Saat ditanya langkah selanjutnya Leliyana menjawab masih akan terus mengikuti proses penyelidikan dan pihaknya tetap akan mempertahankan bahwa yang dilakukan oleh kliennya adalah karya seni. Usai menjalani pemeriksaan, Isabel yang kala itu mengenakan T-Shirt putih dilapisi sweater warna hitam, menolak berkomentar. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan fotografer yang mengambil gambar bugil Anjasmara dan Isabel, Davy Linggar, masih menjalani pemeriksaan di ruang yang sama. (*)
Copyright © ANTARA 2006