Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang karyawan swasta PT Danareksa Sekuritas terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) atas nama tersangka RARL.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kedua orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 atas nama tersangka RARL.

Baca juga: Kejagung tahan Rennier Abdul terkait korupsi Asabri

Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah karyawan swasta Ex Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas dengan inisial SHW. Saksi kedua adalah Karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Division Risk Management PT Danareksa Sekuritas.

“Mereka diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) di beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” ucap Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Baca juga: Kuasa hukum: Dissenting opinion hakim pertimbangan banding Adam Damiri
Baca juga: Kuasa hukum Adam Damiri tegaskan belum terima salinan putusan


Sebelumnya, pada Jumat (11/3), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief atau RARL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri Tahun 2012-2019.

RARL merupakan komisaris PT Sekawan Intipratama yang sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022