Jakarta (ANTARA News) - PT Newmont Minahasa Raya (NMR) akan mengucurkan dana sebesar 30 juta dollar AS selama sepuluh tahun untuk membiayai program pembangunan berkelanjutan dan pemantauan ilmiah lingkungan pasca-tambang di Sulawesi Utara. Hal tersebut merupakan point penting `goodwill agreement` yang ditandatangani oleh Menko Kesra Aburizal Bakrie yang mewakili Pemerintah RI dan Wakil Presiden Newmont untuk operasi Autralia dan Indonesia, Robert Gallagher di Jakarta, Kamis. Selain itu dilengkapi dengan pernyataan Corporate Guarantee oleh Newmont Mining Corporation (NMC) yang ditandatangani oleh Senior Vice President Operation NMC, Tom Enos. Hadir pula pada penandatanganan `goodwill agreement` itu adalah Menteri KLH Rachmat Witoelar, Gubernur Sulut SH Sarundajang serta Bupati Minahasa, Minahasa Selatan dan Bupati Bolaang Mangandow. Dalam sepuluh hari setelah penandatanganan perjanjian tersebut, PT NMR akan mentransfer ke `escrow account` (Citibank) sejumlah 12 juta dollar AS sebagai dana awal. Kucuran dana itu dilakukan setelah permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri tentang pengoperasioan tambang Mesel di Minahasa Selatan dicabut oleh Pemerintah RI dan setelah yayasan atau badan hukum yang terdiri dari pemerintah, perusahaan (NMR) serta masyarakat yang akan mengurusi dana itu sudah terbentuk. Selanjutnya tahun kelima hingga tahun kesepuluh, PT NMR akan mentransfer sejumlah yang 3 juta dollar AS per bulan ke rekening yayasan atau badan hukum yang ditunjuk itu, Sehingga keseluruhan dana dari PT NMR ke yayasan dan badan hukum itu mencapai 30 juta dollar AS. "Jangan salah, pemerintah tidak menerima dana itu namun yang menerima adalah yayasan atau badan hukum yang akan dibentuk nanti, dananya masuk ke rekening yayasan atau badan hukum itu, bukan ke pemerintah," kata Menko Kesra Aburizal Bakrie. Menurut Aburizal Bakrie, Pemerintah dan PT NMR menegaskan kembali komitment masing-masing pihak untuk bekerjasama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Utara. "Dengan perjanjian ini kami telah mendahulukan kepentingan masyarakat, dan telah menunjukkan komitment terhadap penanganan lingkungan secara benar dan berkelanjutan," katanya. Ia mengatakan, langkah ke depan adalah memprioritaskan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang, termasuk kesehatan serta keselamatan lingkungan untuk jangka panjang. Dalam "goodwill agreement" itu juga disebutkan akan membentuk Tim Panel Ilmiah Independen untuk melakukan studi lingkungan hidup yang akan dibentuk selambatnya 60 hari ke depan. Masing-masing pihak akan menunjuk tiga orang ilmuwan. Tim panel itu berwenang untuk melakukan audit atas contoh sample penelitian lingkungan di kawasan itu. "Jika ditetapkan adanya potensi dampak buruk, panel itu wajib melaporkan ke pemerintah atau ke PT NMR. Kalau memang terdapat dampak pencemaran itu maka PT NMR harus membayar sejumlah 20 juta dollar AS lagi, sejumlah yang dimungkinkan Newmont memberikan garansi sesuai aturan perusahaan," kata Menko Kesra. Sementara itu Robert Ghallagher, yang merupakan Wakil Presiden Newmont untuk operasi Australia dan Indonesia mengatakan bahwa pihaknya berkomitment untuk menjadi yang terdepan dalam hal lingkungan hidup. "Saya percaya goodwill agreement ini membantu menyelesaikan permasalahan dengan cara menguntungkan bagi masyarakat di sekitar tambang, dan memastikan lingkungan mereka tetap sehat," kata Gallagher. Sementara itu Menteri KLH Rachmat Witoelar seusai penandatanganan tersebut mengaku puas, dan hal itu merupakan langkah yang lebih baik dan memberikan dampak yang menguntungkan masyarakat sekitar bekas lokasi pertambangan PT NMR. "Saya tidak bicara berapa jumlah dana yang akan dikucurkan, tapi yang terpenting adalah untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat di sana," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006