tersangka merupakan staf HRD di salah satu bank swasta yang memiliki gaji Rp60 juta per bulan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial BS (43) lantaran berupaya merampok salah satu bank di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/4), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga memang melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu.

Budhi mengungkapkan tersangka merupakan staf HRD di salah satu bank swasta yang memiliki gaji Rp60 juta per bulan.

"Namun, karena terlilit hutang dimana pada hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar hutangnya serta terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.

Budhi menjelaskan BS mencoba melakukan perampokan di bank tersebut dengan mempersenjatai diri menggunakan pistol jenis air gun, pisau lipat, stun gun atau alat kejut listrik, dan petasan asap.

BS kemudian memasuki bank tersebut dengan mengacungkan pistol air gun dan memerintahkan karyawan bank untuk tiarap dan menuruti keinginan tersangka.

Meski demikian seorang satpam berinisial F kemudian melakukan perlawanan yang membuat BS melepaskan tembakan ke arah atas dan melukai F pada bagian pipi.

Perlawanan F membuat sebagian karyawan kabur dan berteriak meminta pertolongan dan beruntung ada kendaraan patroli yang tengah melintas.

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan minta tolong dan kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Budhi.

Petugas kemudian mengamankan BS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan Undang-Undang Darurat RI tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Polri ungkap jaringan besar peredaran uang palsu di Jakarta-Jatim
Baca juga: Polisi ringkus perampok minimarket di Jakarta Barat
Baca juga: Perampok yang tewaskan korbannya di Daan Mogot berstatus di bawah umur

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022