Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 berada di ranah legislatif, bukan di eksekutif.
"Pemerintah tidak pernah membicarakan (amendemen) itu. Kalau persoalan itu menggelinding jangan melibatkan Pemerintah. Kalau itu menggelinding di DPR, itu urusan DPR," kata Moeldoko di kantor KSP Jakarta, Rabu.
Wacana amendemen UUD 1945 tersebut terkait perubahan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 soal asas periodik pemilu harus yang dilaksanakan reguler dalam waktu tertentu (fix term) lima tahun sekali.
Selain itu juga Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Pemerintah tidak pernah membicarakan sedikit pun tentang periode lah, tentang perpanjangan lah. No, never. Sama sekali tidak ada. Justru, Presiden (Joko Widodo) menegaskan jangan ada lagi yang bicara tentang itu. Kami fokus bagaimana kesulitan yang dihadapi masyarakat," katanya.
Menurut dia, langkah yang diambil Presiden Jokowi dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan perubahan kondisi global sangat diperlukan.
"Itu lebih diperlukan dari pada berbicara soal itu (amendemen); dan masyarakat sekarang menghadapi dampak COVID-19. Masih terjadi dampak perang. Jangan bertanya (soal amendemen) kepada eksekutif, itu bukan domain eksekutif," tegasnya.
Baca juga: Bamsoet: MPR tak bisa inisiasi amendemen konstitusi
Usulan penundaan Pemilihan Umum Serentak 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dilontarkan salah satunya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, usulan tersebut mempertimbangkan kekhawatiran para pelaku usaha terhadap masa transisi kekuasaan, yang dinilai dapat menyebabkan ketidakpastian di sektor ekonomi dan bisnis. Dia lalu mengusulkan Pemilu Serentak 2024 ditunda selama satu atau dua tahun.
Selanjutnya, Ketua Umum Partai Golkar, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengusulkan hal serupa setelah menerima aspirasi dari para petani. Dia mengaku para petani menginginkan pemerintahan Presiden Jokowi berlanjut hingga tiga periode.
Kemudian, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan juga sepakat untuk mengusulkan penundaan Pemilu Serentak 2024 dengan lima alasan.
Kelima alasan itu ialah kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi Indonesia belum membaik, pertimbangan situasi konflik Rusia dan Ukraina, besarnya biaya pemilu hingga Rp180-190 triliun, serta masih banyak program pembangunan tertunda karena pandemi.
Sesuai Pasal 37 UUD 1945, amendemen dapat diusulkan oleh minimal satu pertiga dari total anggota MPR atau sebanyak 237 anggota. Sidang MPR untuk mengubah pasal UUD 1945 itu minimal dihadiri dua pertiga dari total anggota MPR atau setara dengan 356 anggota.
Sementara itu, putusan perubahan pasal-pasal UUD 1945 disetujui paling sedikit 50 persen tambah satu anggota MPR. Jika mayoritas pemilik suara menolak, maka agenda amendemen tidak akan lolos.
Baca juga: F-Gerindra MPR sepakat tidak lakukan amendemen konstitusi
Baca juga: PPP sepakat penundaan amendemen konstitusi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022