Salah seorang tokoh masyarakat Desa Helvetia, Warjono dalam orasinya mengatakan, pihak PT Agung Cemara itu tidak hanya ingin mengambil lahan tanah milik warga yang selama ini ditempati, melainkan juga "meneror" dan menakut-nakuti masyarakat.
Selain itu, katanya, pihak PT Agung tersebut juga diduga menyewa sekelompok orang untuk mengancam warga agar meninggalkan tanah dan rumah mereka. "Kami benar-benar tidak nyaman dan terus mendapat tekanan dari orang-orang yang menjadi suruhan PT Agung Cemara itu," kata Warjono.
Bahkan, jelasnya, sekelompok pemuda itu tidak segan-segan merusak rumah yang mereka tempati.
Oleh karena itu, katanya, warga yang merasa terancam dan terus digertak oleh sekelompk pemuda tersebut meminta Polresta Medan untuk melindungi mereka.
"Kami datang ke Polresta Medan ini untuk melaporkan masalah yang sedang kami alami.Kepada siapa lagi kami minta perlindungan, kalau bukan ke Polresta Medan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Bangsa, Puliono mengatakan, aksi penyerobotan tanah yang dilakukan pihak tertentu akhir-kahir ini cukup meningkat di Sumatera Utara ini.
Misalnya, kasus yang sedang dialami warga Pondok Seng yang tanah dan rumah mereka akan digusur oleh PT Agung Cemara.
Bahkan, katanya, pihak Camat Sunggal yang mengetahui permasalahan yang dihadapi rakyatnya, tidak pernah diperhatikan.
"Pihak Kecamatan Sunggal justru tidak mengayomi warganya yang akan digusur oleh PT Agung Cemara," katanya.
Selain itu, masyarakat miminta kepala BPN membatalkan SHGB PT Agung yang salah lokasi dan menyerobot tanah masyarakat.
Aksi unjuk rasa di Mapolresta Medan tidak ada mendapat pengawalan dari petugas, dan tidak ada satu pun perwira yang bisa ditemui warga untuk menyampaikan keluhan mereka.
Akhirnya, para pengunjuk rasa itu membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011