Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menghormati keputusan Badan Kehormatan (BK) dewan yang menyatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
"Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati," kata Taufik dihubungi di Jakarta, Rabu.
Politisi Partai Gerindra DKI itu tidak akan menempuh jalur lain karena terkait tata tertib atau kode etik hanya melalui Badan Kehormatan DPRD DKI.
Mohamad Taufik merupakan satu dari empat Wakil Ketua DPRD DKI yang melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi ke Badan Kehormatan pada 28 September 2021 soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
Baca juga: Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD soal rapat interpelasi
Wakil ketua lain yang saat itu melaporkan ke BK DPRD DKI itu yakni Suhaimi, Misan Samsuri dan Zita Anjani.
Sedangkan pelapor lain dari fraksi di DPRD DKI adalah Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Fraksi Partai Golkar.
Senada dengan Taufik, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino juga menghormati keputusan BK soal putusan terhadap Prasetio Edi Marsudi. "Kami hormati keputusan itu," katanya.
Meski diputuskan tidak melanggar tata tertib dan kode etik soal pelaksanaan rapat paripurna Interpelasi Formula E, ia menegaskan, partainya tetap mendukung ajang balap mobil listrik di Jakarta itu.
"Nasdem tetap pada posisi mendukung pergelaran Formula E," katanya melalui pesan berbasis aplikasi.
Baca juga: Prasetyo jadi Ketua DPRD pertama di Indonesia yang dilaporkan ke BK
Sebelumnya, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soal Interpelasi Formula E.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Ketua BK DPRD DKI A Nawawi, Selasa (4/4).
BK memutuskan Prasetio tidak melanggar tata tertib dan kode etik berdasarkan pasal 96 tentang Badan Musyawarah, pasal 143 tentang persidangan dan rapat DPRD, pasal 178 tentang bentuk kebijakan DPRD.
Kemudian bukti visual dan audio dalam proses rapat Badan Musyawarah pada 27 September 2021.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI sebut interpelasi Formula E tidak relevan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022