Padahal jika dilihat dari ancaman hukumannya, keberadaan penasehat hukum ini diprasyaratkan dalam KUHAP,"Jakarta (ANTARA News) - Hasil penelitian Komisi Yudisial (KY) bersama elemen jejaring perguruan tinggi terhadap putusan hakim telah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terhadap hukum acara.
Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, menyebut berdasarkan penelitian putusan hakim pada 2009-2011 telah menyimpulkan berbagai pelanggaran hakim berdasarkan aspek ketaatan terhadap hukum acara ada lima pelanggaran.
Pertama, masih ditemukannya sejumlah terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum. "Padahal jika dilihat dari ancaman hukumannya, keberadaan penasehat hukum ini diprasyaratkan dalam KUHAP," kaya Jaja jayus.
Kedua, lanjutnya, ditemukan indikasi putusan-putusan yang tidak proporsional dalam memuat pertimbangan para pihak.
Ketiga, katanya, masih ditemukan kurangnya elaborasi hakim terhadap keterangan saksi kunci yang dapat mengungkap fakta hukum yang mencerminkan kebenaran material.
Keempat, masih ada putusan pengadilan tinggi terlihat ada ketidakjelasan sikapnya terhadap pelanggaran prosedural menurut KUHAP yang sebenarnya diancam dengan hukuman pembatalan.
Kelima, masih ditemukan pembacaan putusan dengan musyawarah hakim pada tanggal yang sama. "Sekalipun ini bukan pelanggaran hukum acara, namun kesan ketergesaan tidak bisa dihindari," kata Jaja.
(J008)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011