Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara.

"Selain itu, Pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sembilan negara ASEAN," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.

Kebijakan baru ini mulai berlaku pada hari Rabu (6/4). Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi COVID-19, dan SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi atau dicabut.

"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk," kata dia.

Ia menyebutkan saat ini terdapat tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek VoA dan bebas visa kunjungan. Wisatawan asing tidak bisa masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.

"Akan tetapi, wisatawan asing diizinkan keluar lewat tempat pemeriksaan imigrasi mana saja," ujarnya.

Untuk memperoleh bebas visa kunjungan atau VoA, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan, bukti pembayaran, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif VoA sebesar Rp500 ribu. Untuk biaya perpanjangan, juga dikenai tarif yang sama.

"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Amran.

Baca juga: Kemenkumham tambah 19 negara untuk layanan "VoA"

Baca juga: Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata Bali menjadi 42 negara

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022