"Calon anggota jemaah haji dan umrah yang belum memiliki paspor dapat mengajukannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan layanan eazy passport," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan hal itu menyusul pencabutan aturan karantina oleh pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA). Hal tersebut menjadi kabar baik bagi mereka yang akan berumrah dan berhaji di seluruh dunia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Agama RI, langkah yang diterapkan Arab Saudi menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka untuk jemaah di luar Arab Saudi pada tahun 2022.
Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi yang salah satu fungsinya menyangkut keimigrasian menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan eazy passport.
"Layanan ini disediakan oleh semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia," kata Achmad.
Travel haji dan umrah, kata dia, bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat. Petugas imigrasi akan mendatangi lokasi atau titik kumpul calon anggota jemaah guna melayani pengurusan paspor.
Perlu dicatat, kata dia, pemohon layanan eazy passport dapat terlebih dahulu mengumpulkan 30 hingga 50 orang untuk bisa mendapatkan layanan itu.
Akan tetapi, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan konfirmasi guna memastikan jumlah minimum pemohon.
"Setiap kantor imigrasi menyesuaikan kuantitas pelayanan dengan sumber daya masing-masing," kata dia.
Terkait dengan syarat pembuatan paspor baru, yakni KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah atau buku nikah, dan surat rekomendasi dari kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Apabila sebelumnya pemohon sudah memiliki paspor dan ingin mengganti yang baru, lanjut dia, cukup menyiapkan paspor lama, KTP-el, dan surat rekomendasi dari kepala kantor kemenag kabupaten/kota.
Baca juga: Imigrasi Kemenkumham kenalkan aplikasi M-Paspor
Baca juga: 10.000 calon jamaah umrah dari Solo menunggu keberangkatan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022