"Barang bukti kayu yang ditemukan dalam hutan negara di daerah ini merupakan hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata salah seorang pejabat KPHP Kabupaten Mukomuko, Weli Sulastri, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Baca juga: Polhut NTB mengungkap modus penyelundupan kayu diduga hasil perambahan
Menurut dia yang juga ketua tim patroli mengatakan barang bukti kayu ilegal tersebut di temukan di dua lokasi dalam dua kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto.
Baca juga: Massa bersenjata hadang polisi yang akan tangkap pembalak liar
Selanjutnya petugas menemukan kayu ilegal sebanyak 26 batang di wilayah Sungai Bahan dan Sangkil yang berada dalam HPT Air Manjunto di wilayah Kecaamatan V Koto.
Kemudian, katanya, petugas KPHP bersama dengan personel Polsek V Koto memusnahkan kayu ilegal sebanyak puluhan batang itu dengan cara dicincang.
Baca juga: Walhi: hentikan perambahan hutan Seulawah
"Kita hanya berteman dengan beberapa orang pekerja di lokasi tersebut, tetapi kami sudah mendapatkan informasi terkait identitas orang yang memerintahkan pekerja melakukan pembalakan liar kayu dalam HP Air Rami," ujarnya pula.
Sementara itu, dalam kegiatan pengamanan hutan di daerah ini, petugas KPHP selain menyosialisasikan aturan yang mengatur tentang larangan melakukan perambahan dan mendata orang-orang yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022