Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (19/4) akan melelang barang rampasan negara berupa tanah dan barang rumah tangga milik terpidana Yaya Purnomo.
Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Ia merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
"KPK melalui dan bersama KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Barang mewah milik Yaya Purnomo laku dilelang senilai Rp1,6 miliar
Lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama terpidana Yaya Purnomo.
Objek yang akan dilelang dan dijual dalam satu paket, yakni sebidang tanah kavling nomor 33A-Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No 2B Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A/GK-MV/II/02-17 pada 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03147 (asli).
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1369 dengan luas tanah 161 meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20/12/2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT.
Baca juga: KPK lelang logam mulia hingga tas bermerek milik Yaya Purnomo
Disebutkan jual beli itu meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya, dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi SHM Nomor 1369 (asli).
Terakhir, sebanyak 57 item barang rumah tangga (furnitur, elektronik, mebel) seperti TV merek Sonny, "home theater" merek Sonny, meja persegi panjang, sofa, meja bundar, kursi, lemari, meja makan, kursi makan, "kitchen set', kompor, "cooker hood", dispenser beras, kulkas, tabung gas biru, meja kayu, kursi kayu, alat panggang, mesin cuci, jam dinding, lemari kabinet, matras, dan lain-lain.
Adapun tiga objek lelang itu ditentukan harga limitnya senilai Rp2.826.349.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp850.000.000.
Baca juga: KPK kembangkan penyidikan kasus korupsi pengurusan DAK 2018
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Selasa (19/4) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran dan tempat pelaksanaan lelang di Gedung KPKNL Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara Jalan Asia Afrika No 114, Kota Bandung.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022