Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa tiga saksi terkait dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jaksa sudah mengembalikan berkas Zainal Arifin dengan petunjuk memeriksa tiga saksi lagi, dimana satu dari panitera dan dua anggota panitera," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap panitera yaitu Alifa Rahmawati dan dua anggotanya yakni Suwarno dan Kasianur Sidauruk pada Jumat (14/10), ujarnya.

"Hari Rabu (19/10) mendatang penyidik akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana. Prof Andi Hamzah, dosen Universitas Trisaksti. Kalau gak di kantor yah di rumahnya," kata Anton.

Saat ini, Mabes Polri menyelidiki dugaan surat palsu dari MK Nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.

Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua MK, Mahfud MD terhadap anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati terkait pemilihan anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dewi Yasin Limpo di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Masyuri Hasan dan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.

(S035/R021)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011