Serang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resort Serang, Rabu, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dilakukan PT Putra Betawi Mandiri (PBM). Penyelundupan solar sebanyak 5.000 liter yang dibawa dengan truk tangki itu digagalkan saat akan melakukan bongkar muat di gudang milik PT Yarindo Farmatama (YP), sebuah gudang pabrik obat yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penggerebegan, selain mengamankan barang bukti truk tangki berisi solar, petugas juga menangkap dua tersangkanya yang kini ditahan di Mapolres Serang, yakni Cahyono (30), dan Wawan Setiawan (25), supir dan kenek truk pengangkut solar yang merupakan warga Rawa Gabus, Jakarta Barat. Sebelum melakukan penyergapan, petugas mendapatkan informasi bahwa barang yang dibawa kedua tersangka merupakan barang hasil dari penggelapan BBM bersubsidi milik PT Pertamina. Solar yang dibawa dari pangkalan liar tersebut adalah milik salah seorang pengusaha ekpsedisi di Jakarta Barat. Saat digerebek polisi, di lokasi itu terdapat satu unit mobil tangki milik PT PBM yang baru saja hendak menurunkan muatan di bagian belakang pabrik. Ketika dilakukan pemeriksaan, sopir tangki tidak bisa menunjukkan surat delivery order (DO) yang dikeluarkan PT Pertamina. Dalam pemeriksaan di Mapolres Serang, kedua tersangka mengakui bahwa barang yang dibawa mereka merupakan milik bosnya yang kini diburu petugas. Kepada polisi, mereka mengaku hanya bertindak sebagai tenaga suruhan. "Kami hanya diperintah bos untuk mengantarkan barang itu ke sini," ujar Cahyono. Sementara itu polisi menduga bahwa barang yang dibawa oleh tersangka adalah barang illegal. Pasalnya, selain tidak dibarengi dengan DO (delivery order) Pertamina, harga yang ditawarkan oleh PT PBM dibawah harga normal solar untuk industri. Sementara itu Dony Panahue, Manager Teknik PT YP, orang yang memesan solar yang diduga ilegal itu membantah jika pihaknya disebut sebagai penadah. Doni mengaku bahwa solar yang dipesan dari PT PBM tersebut dibeli dengan harga normal sesuai harga solar pasaran yang berlaku di lingkungan industri. "Kami membeli solar itu sesuai dengan harga industri, tapi kalau masalah dari mana mereka dapatkan solar tersebut, itu bukan urusan kami, melainkan menjadi tanggung jawab mereka selaku penjual," ujar Dony. Ia juga mengemukakan, harga pembelian dari PT PBM adalah sebesar Rp4.950 per liter, padahal dalam dokumen surat penawaran yang ada disebutkan bahwa solar dijual dengan harga Rp4.800 per liter.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006