Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI Wayan Koster memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek wisma atlet Jakabaring, Palembang.

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Koster, tiba lebih awal sekitar pukul 8.30 WIB di KPK, Jakarta, Senin, dan mengaku siap menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antikorupsi.

Ia pun mengatakan akan berupaya memberikan informasi sebaik-baiknya seperti apa yang memang ia ketahui terkait dengan dana pemangunan wisma atlet untuk kepentingan SEA Games 2011 di bulan November mendatang.

Nama Wayan Koster ikut disebut oleh tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek wisma atlet di Jakabaring, Palembang, M Nazaruddin dan pengacaranya yakni OC Kaligis, dan oleh staf keuangan Nazaruddin bernama Yulianis dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia bersama anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menjadi pihak yang paling sering disebut terkait dengan kasus tersebut. Namun demikian Wayan membantah jika dirinya disebutkan menerima aliran dana tersebut.

Sebelumnya KPK telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Angelina Sondak, Anas Urbaningrum. Beberapa nama yang ikut disebut namun belum mendapat panggilan dari KPK seperti pimpinan Badan Anggaran Mirwan Amir dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.

Aliran dana ini sama seperti yang telah disebutkan Nazaruddin dalam pelariannya hingga Kolombia, bahwa sejumlah uang sebesar Rp9 miliar telah diterima Angelina dan Wayan Koster, yang kemudian disalurkan lagi ke Anas dan Mirwan.

Juru bicara KPK, Johan Budi pun mengatakan penyidik KPK belum membuat jadwal pasti pemanggilan lagi untuk Angelina, namun rencana pemeriksaan ada meskipun masih dapat berubah karena belum sampai penjadwalan.
(V002)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011