Bandarlampung (ANTARA News) - Aparat kepolisian menyiagakan lebih banyak personel di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung saat pembacaan vonis kasus korupsi APBD Lampung Timur dengan terdakwa bupati non aktif Satono yang berlangsung pada Senin.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin, menyatakan pihaknya menyiagakan ratusan personel dalam persidangan tersebut.
"Ini atas permintaan kejaksaan dan PN Tanjungkarang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Aparat yang disiagakan juga lebih banyak untuk mengantisipasi adanya unjuk rasa dari massa yang pro dan kontra dengan disidangkannya Satono saat sidang pembacaan vonis berlangsung.
Penjagaan persidangan akan berlangsung lebih ketat dan aparat akan mulai bersiaga pada pukul 08.00 WIB di PN Tanjungkarang.
Terdakwa kasus korupsi APBD bupati non aktif Lampung Timur dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin.
Jaksa Penuntut Umum, A Kohar, dalam tuntutannya menyatakan, Satono terbukti secara sah melanggar pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain ancaman kurungan dua belas tahun, Satono juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan menyediakan uang pengganti sebesar Rp10,56 miliar kepada negara, yang apabila tidak dipenuhi, harus diganti dengan tambahan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menjerat Satono dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait dengan dugaan perkara penyimpanan APBD Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana.
Persidangan itu merupakan persidangan kembali setelah jaksa melakukan perbaikan dakwaan karena Majelis Hakim PN Tanjungkarang sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa terhadap Satono tidak cermat dan batal demi hukum pada Rabu (5/1) lalu karena dianggap kedaluwarsa.
Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya menyatakan pemindahan dana tersebut ke BPR Tripanca Setiadana atas perintah Satono melalui kepala bagian keuangan saat itu.
Pemindahan pertama berlangsung pada 20 september 2005 sebesar Rp6 miliar, dilanjutkan pada 17 Oktober 2005 sebesar Rp5 miliar, dan terakhir pada 21 November di tahun yang sama sebesar Rp10 miliar.
Kemudian pada 2006 terjadi dua kali pemindahan, masing-masing pada 4 Januari sebesar Rp15 miliar, dan 30 Agustus sebesar Rp20 miliar.
Dilanjutkan pada 2007 yang juga berlangsung dua kali, masing-masing pada 10 Januari sebesar Rp21 miliar, dan 15 Februari sebesar Rp25 miliar.
Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut pemkab juga melakukan tiga kali penarikan masing- masing sebesar Rp5 miliar pada 1 Desember 2005, Rp30 miliar pada 1 Desember 2007, dan Rp28 miliar pada 10 Desember 2007. (ANT-046)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011