Jadi berdasarkan fatwa MUI, hukumnya boleh vaksinasi sepanjang tidak menyebabkan bahayaKota Bogor (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno memastikan vaksinasi penguat tetap berjalan sesuai jadwal yang telah dibuat di setiap sentra vaksin selama Ramadhan 1443 Hijriah.
"Tidak ada perubahan atau penghentian vaksin. Terus berjalan hingga Lebaran nanti," kata dia di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin.
Ia merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Dengan dasar itu, Dinkes Kota Bogor akan terus mengejar vaksinasi lengkap atau kedua hingga vaksinasi penguat untuk mencapai target sasaran sebanyak 819.444 orang.
Hingga menjelang Lebaran 2022, Dinkes setempat akan mengejar target tercapai 30 persen atau 245.833 orang yang sudah melaksanakan vaksinasi penguat.
Baca juga: Reisa sarankan vaksinasi selama Ramadhan dilakukan jelang buka puasa
Baca juga: Reisa sarankan vaksinasi selama Ramadhan dilakukan jelang buka puasa
Saat ini, telah ada 152.823 orang atau 18,6 persen telah menerima vaksin dosis ketiga atau penguat, sehingga masih ada 11,4 persen atau 83.416 orang yang akan dikejar hingga akhir Ramadhan ini.
Untuk vaksinasi dosis kedua angka vaksinasi sudah cukup tinggi yakni sebanyak 748.868 orang atau 91,3 persen. Namun demikian ajakan kepada warga untuk menjalani vaksinasi akan terus dilakukan.
Terlebih, katanya, saat ini vaksinasi lengkap maupun vaksinasi kedua menjadi syarat mudik Lebaran 2022.
"Jadi berdasarkan fatwa MUI, hukumnya boleh vaksinasi sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujarnya.
Secara teknis, kata Retno, anjuran masyarakat yang ingin melaksanakan vaksinasi COVID-19 di saat puasa Ramadhan perlu memastikan kondisi kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk mendapatkan asupan makanan yang cukup saat sahur untuk menjaga stamina, terlebih bagi warga lanjut usia (lansia) harus menjaga pola hidup sehat.
"Selain asupan makanan dan minuman, setelah vaksinasi juga harus istirahat yang cukup," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Cianjur tetap layani vaksinasi COVID-19 selama Ramadhan 1443 H
Baca juga: Dinkes Kubu Raya tetap gencarkan vaksinasi selama Ramadhan
Baca juga: Polres Malang geber vaksinasi penguat saat Ramadhan
Pewarta: Linna Susanti
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022