Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta para pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di wilayahnya tetap diproses hukum meski masih di bawah umur.

"Menurut saya itu sudah berlebihan. Kalau saya diproses saja secara hukum, tidak tahu umurnya berapa," kata dia, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Baca juga: Polda DIY musnahkan barang bukti 81 kg ganja

Menurut dia, meski nantinya para pelaku diketahui masih di bawah umur harus ada pengecualian karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia. "Satu-satunya cara ya harus berproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan," ucap dia.

Baca juga: Polda DIY terapkan aturan ganjil dan genap di jalur wisata

Ia berharap polisi bisa mencari cara agar pelaku di bawah umur tetap bisa diproses hukum. "Ini perkara pidana ya karena sampai meninggal. Ya bagaimana penegak hukum bisa cari cara bagaimana dia diproses di pengadilan. Perkara dibebaskan itu yang membebaskan pengadilan bukan lembaga lain," ujar raja Keraton Yogyakarta ini.

Baca juga: Polda DIY libatkan psikolog periksa tersangka kasus video asusila

Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu dini hari (3/4).

Baca juga: Polda DIY menangkap peretas aplikasi perbankan

Polda DIY hingga kini masih mengejar dan mengusut identitas para pelaku dengan memintai keterangan para saksi. "Kami masih melakukan pendalaman. Olah TKP kami lakukan berkali-kali dan mencari saksi lagi," kata Dirreskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ade A Indradi.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022