Garut (ANTARA) - Bupati Garut di Jawa Barat, Rudy Gunawan, menyampaikan aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap instansi lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar buka bersama di restoran saat Ramadhan, jika dilanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan di restoran, kalau di restoran saya tindaklah. Saya sudah katakang tadi kalau masyarakat biasa silakan saja, tapi untuk ASN tidak boleh dinas-dinas buka bersama di restoran," kata dia, di Garut, Senin.
Baca juga: DAMRI mulai buka penjualan tiket mudik Lebaran
Ia menuturkan saat ini Kabupaten Garut masih pandemi Covid-19, dan kondisi masyarakat masih membutuhkan perhatian untuk menumbuhkan perekonomian setelah dua tahun digempur wabah Covid-19.
Bupati khawatir kegiatan buka bersama yang digelar kalangan ASN itu khawatir kesannya seperti berfoya-foya sehingga perlu dicegah dengan larangan buka bersama di restoran. "Kalau mengadakan kegiatan hanya untuk foya-foya saya tindak, dengan kabidnya dengan kasi (kepala seksi)nya saya tindak," katanya.
Baca juga: Penumpang buka puasa di MRT-KRL diminta tetap jaga prokes
Ia menyarankan ASN di lingkungan Pemkab Garut yang ingin buka bersama sebaiknya dilaksanakan di kampung-kampung yang daerahnya kesulitan dan membutuhkan upaya untuk mendongkrak perekonomiannya.
Selain itu, kata dia, melaksanakan buka puasa dengan melibatkan anak yatim, misalkan suatu dinas menggelar acara dengan membawa anak yatim ke restoran.
Baca juga: Muhammadiyah terbitkan edaran perbolehkan Shalat Tarawih berjamaah
"Kalau mau buka bersama dengan anak yatim, kalau bawa anak yatim boleh, sekali-kali ajak, kalau misalkan ini ada dinas mana yang mau buka bersama dengan anak yatim di Kentucky (KFC) di mana boleh," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022