... sejak Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia menjadi negara merdeka pada 1999, banyak sekali hak-hak perdata milik negara, BUMN, dan perseorangan masih banyak yang belum terselesaikan...
Jakarta (ANTARA News) - MPR RI mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan aset negara, aset badan usaha milik negara, maupun hak perdata atas nama perseorangan di bekas Provinsi Timor Timur, yang belum terselesaikan hingga saat ini.

"Aset negara dan hak perdata tersebut seperti gedung-gedung pemerintah, infrastruktur jalan raya dan jembatan, jaringan listrik, dan telepon, serta hak perdata lainnya seperti rumah, tanah, kebun dan sebagainya," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera MPR RI, Tubagus Soenmandjaja, di Jakarta, Minggu.

Soenmandjaja menilai, sejak Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia menjadi negara merdeka pada 1999, banyak sekali hak-hak perdata milik negara, BUMN, dan perseorangan masih banyak yang belum terselesaikan.

Hingga saat ini, cuma tiga BUMN yang beroperasi di negara itu, yaitu PT Pertamina, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Bank Mandiri. Aset-aset mereka sempat dipersoalkan oleh elit pemerintahan negara itu, namun bisa diselesaikan secara baik berkat dukungan penuh pemerintah Indonesia dan KBRI di Dili.

Dia berharap, pemerintah Indonesia dan negara tetangga itu bisa segera menyelesaikan hak-hak perdata tersebut dengan penyelesaian yang saling menguntungkan di kedua belah pihak.

Sebelumnya, Tim MPR RI yang di antaranya beranggotakan Soenmandaja (Fraksi PKS MPR) maupun Dani Anwar (Kelompok DPD MPR), menjelaskan soal posisi hak-hak perdata atas nama negara, atas nama badan usaha milik negara, maupun atas nama perseorangan yang belum terselesaikan di Timor-Timur.

Menurut Soenmandjaja, hal ini diatur dalam Tap MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur yang isinya antara lain menyebutkan, pemisahan Timor Timur menjadi negara merdeka setelah jajak pendapat pada 30 Agustus 1999, masih menyisakan beberapa persoalan yang sedang dan akan diselesaikan pemerintah Indonesia, antara lain aset-aset negara dan hak perdata perseorangan.

Ia menambahkan, seperti diatur dalam Tap MPR No I/MPR/2003 menyebutkan, Tap MPR No V/MPR/1999 masih terus berlaku sampai persoalan-persoalan aset-aset negara dan hak perdata perseorangan di Timor Timur diselesakan tuntas.

Menurut dia, dorongan untuk segera menyelesaikan aset-aset negara dan hak perdata perseorangan menjadi lebih kuat setelah DPR RI mengesahkan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU No 12/2011 ini mengatur hirarki sumber hukum dan aturan perundangan yang menempatkan Tap MPR sebagai salah satu sumber hukum dan aturan perundangan setelah UUD 1945. (R024)



Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011