Wakil Kepala Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Senin, menjelaskan pihaknya menyalurkan bantuan tunai tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 270/II/2022 tentang Mekanisme Penyaluran BTPKLWN (Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan).
"Jadi, bantuan langsung kami berikan kepada para penerima dari kalangan pedagang kaki lima, pemilik warung, dan nelayan," kata Syarif.
Baca juga: Polri sebar 2.000 paket bantuan untuk UMKM di Cakung
Penyaluran bantuan kepada 3.108 orang penerima ini, kata dia, terhimpun dari kegiatan yang dilaksanakan selama sepekan. Setiap penerima, menerima langsung uang tunai Rp600 ribu.
"Untuk kegiatan hari ini, bantuan diberikan kepada 600 orang. Penyaluran dilaksanakan sesuai SPP (Surat Pemberitahuan Penyaluran) Nomor 15 sampai dengan SPP Nomor 17," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani alokasikan Rp1,2 triliun untuk TNI dan Polri bantu PKL
Surat tersebut, kata dia, merupakan bagian dari syarat administrasi program pemerintah untuk masyarakat. Penyaluran dilakukan melalui Polri dengan target penerima dari kalangan masyarakat yang terkena dampak Pandemi COVID-19.
"Jadi mereka yang dapat, kita kasih undangan. Mereka yang diundang, sudah terverifikasi sebagai penerima dana bantuan," kata Syarif.
Baca juga: Korlantas Polri kirim bantuan sembako ke ponpes dan panti asuhan
Pemberian bantuan itu juga mensyaratkan kepada penerima untuk pendataan vaksinasi COVID-19. Apabila belum, petugas medis dari kepolisian langsung memfasilitasi penyuntikan vaksin.
"Melalui kegiatan ini kami harapkan bisa membantu masyarakat, baik dalam persoalan ekonomi di tengah pandemi maupun 'herd immunity'," ujar dia.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022