"Biaya naik haji Wahab bin Husein yang meninggal dunia akan dipulangkan oleh Kementerian Agama seluruhnya kepada keluarga, dan ditambah asuransi jiwa yang bersangkutan," kata Herman.
Menurutnya, jumlah ongkos haji yang disetorkan oleh Wahab bin Husein sebesar Rp 29 juta, maka akan dikembalikan sebesar itu juga. Keputusan itu merupakan peraturan haji yang diberlakukan pemerintah.
"Setelah diproses secara administrasi, maka uang tersebut akan dipulangkan, ditambah dengan asuransi jiwa yang berhak diperoleh keluarga. Jadi tidak perlu ragu dengan persoalan ini," tegas Herman.
Dikatakan oleh Herman, proses pengembalian uang tersebut memang dimungkinkan sebab Wahab bin Husein wafat sesaat sebelum keberangkatan.
Artinya belum sempat berangkat ke Tanah Suci menggunakan pesawat dan uruan lain. Namun, jika yang bersangkutan meniggal dunia di Makkah, atau sesaat setelah sampai di Tanah Suci, maka ongkos tidak akan dipulangkan, karena perjalanan haji telah dilakukan. (ANT-290)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011