"Polri bersama Memperin membentuk satgas gabungan, dimana satgas ini kami tempatkan di level pusat, produsen, dan di kantor pusat. Kami tempatkan personel, dari polisi dan dari Kemenperin, khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Mabes Polri Jakarta, Senin.
Listyo menjelaskan satgas gabungan tersebut bertugas mengawasi produksi dan memastikan para pelaku usaha itu menjalankan komitmennya untuk memproduksi minyak goreng sesuai perjanjian dengan Pemerintah.
"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian," tambahnya.
Soal penggantian tersebut, katanya, sudah ada penegasan bahwa semua pelaku usaha yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan kelapa sawit akan mendapat subsidi.
"Oleh karena itu, tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan," jelasnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyebutkan ada 79 produsen minyak goreng yang sudah terdaftar untuk meningkatkan produksinya hingga dua kali lipat dari kebutuhan nasional dalam situasi normal.
"Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi. Ini akan kami tempatkan (satgas)," tukasnya.
Satgas akan melakukan pengawasan di level distributor, baik di tingkat pertama sampai ke pengecer, dengan menerjunkan personel yang melibatkan intelijen dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas).
"Sehingga, rangkaian bisnis proses, mulai dari produsen, distributor, sampai pasar, betul-betul kami awasi dengan baik," tegasnya.
Sigit berharap dengan adanya satgas gabungan tersebut tidak ada lagi isu kelangkaan minyak goreng atau kenaikan harga minyak goreng curah di pasaran. Jika hal itu masih terjadi, katanya, maka Polri akan menindak tegas para pelakunya.
Polri juga mengendus modus kejahatan terkait minyak goreng, seperti mengemas ulang (repacking) minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan, sehingga harga jual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu ada pula modus menggeser dari kebutuhan minyak goreng curah ke industri serta memalsukan dokumen untuk mendapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai realitas produksi.
"Ini semua akan kami tindak tegas, kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Agus Gumiwang menambahkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tegas sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.
"Sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan di dalam Permenperin Nomor 8, misalnya produsen yang produksinya tidak sesuai alokasi jumlah yang sudah ditetapkan oleh Kemenperin," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menambahkan satgas gabungan tersebut merupakan Satgas Pangan, yang telah dibentuk Polri, dengan komposisi melibatkan intel dan Bhabinkamtibmas.
"Satgas Pangan tetap, cuma komposisinya ditambah dari personel intel dan Bimmas khusus. Pelibatan Bhabinkamtibmas yang melekat di seluruh pasar tradisional dan pasar-pasar lainnya," ujar Dedi.
Baca juga: Kapolri-Memperin bahas percepatan suplai minyak goreng curah dan HET
Baca juga: Polisi temukan dua agen minyak goreng jual curah Rp265 ribu di Jakut
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022