Pekanbaru (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru, Riau, Tengku Rafizal AR menyatakan, dari 536.113 daftar pemilih tetap yang masuk, sebanyak 45 ribu diantaranya dipastikan bermasalah dan harus dilakukan klarifikasi.
"Hal tersebut terbukti ketika dilakukan penelusuran oleh petugas selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Sebanyak 45 ribu daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Pekanbaru," kata Rafizal di Pekanbaru, Ahad.
Temuan ini yang kemudian menurut Rafizal menjadi alasan pihaknya untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan penambahan waktu pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Pekanbaru.
"Selama tiga bulan pada rentan waktu keputusan MK sebelum PSU jilid satu September 2011 itu, kami melakukan klarifikasi data. Dan yang menjadi temuan yakni 45 ribu DPT," kata dia.
Dari sebanyak 45 ribu DPT tersebut kata Rafizal, item bermasalah yang dimaksud yakni identitas yang ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga ganda dan ada juga pemilih yang memberikan hak suara tanpa ada NIK.
"Hasil temuan ini kemudian kami ajukan ke MK yang akhirnya memberikan keputusan agar pelaksanaan PSU kembali diundur selama 90 hari kedepan, sejak dibacakannya keputusan itu pada 7 Oktober 2011 lalu," ujarnya.
Rafizal menjelaskan, terkait 45 ribu DPT bermasalah, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah para pemuka masyarakat yang ada di Pekanbaru dan yang berada di luar Pekanbaru karena ternyata tidak sedikit pula pemilih yang berasal dari luar kota seperti Kabupaten Kampar dan Siak.
Hasil penyisiran dan klarifikasi data ini kata Rafizal juga diajukan ke KPU Provinsi Riau serta KPU Pusat yang pada akhirnya memutuskan untuk segera dilakukan pemutahiran DPT secepatnya atau selambat-lambatnya satu bulan sebelum dilaksanakannya PSU yang telah ditetapkan yakni 21 Desember 2011.
"Selain itu, ada juga warga yang telah menetap di Pekanbaru namun tidak masuk dalam DPT. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan bagaimana agar mereka juga dapat memberikan hak suara pada PSU mendatang," ujarnya.
Berbagai upaya ini ditegaskan Rafizal bukan lah suatu bentuk keberpihakkan pihaknya terhadap salah satu pasangan calon Wakot Pekanbaru.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2010 tentang tatacara penentuan pemilih, dimana berbagai upaya untuk menyukseskan jalannya pilkada adalah benar dan sah apabila telah mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) Pekanbaru.
"Dengan dilakukan pendataan ulang bagi calon pemilih ini, bisa jadi jumlah DPT berkurang atau bahkan justru bertambah dari jumlah sebelumnya yang mencapai 536.113 DPT," demikian Tengku Rafizal. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011