Ini tentu sejalan dengan perkembangan jumlah produksi rokok, kebijakan tarif CHT, dan langkah pengawasan rokok ilegal agar kembali ke legal untuk membayar cukai resmi dan tercatat di APBNJakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memperkirakan jumlah rokok ilegal mencapai 3 persen dari total rokok yang beredar pada 2021 atau turun dari 4,8 persen pada 2020.
"Di 2021 kita perkirakan 3 persen rokok ilegal beredar, tapi ini mesti divalidasi oleh Universitas Gadjah Mada yang melakukan survei ini," kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin.
Menurutnya, jumlah penindakan rokok ilegal merupakan penindakan barang ilegal terbanyak atau mencapai 64,43 persen dari total penindakan barang ilegal yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp6,6 miliar
Adapun jumlah penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) hanya mencapai 2,9 persen tetapi nilai barang yang ditindak merupakan yang paling tinggi.
Askolani menambahkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) memiliki peran penting untuk mengendalikan konsumsi tembakau, terutama oleh anak-anak.
Prevalensi perokok anak dan remaja berusia 10 sampai 18 tahun memiliki tendensi untuk meningkat, dimana pada 2013 nilainya capai 7,2 persen, naik ke 8,8 persen pada 2016 dan naik lagi ke 9,1 persen pada 2019.
Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen.
Baca juga: Kemenkeu berencana naikkan cukai rokok untuk turunkan perokok anak
Di samping itu Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga menyumbang pendapatan negara, hingga dalam tiga tahun terakhir penerimaan dari CHT rata-rata mencapai 105,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per tahun.
"Ini tentu sejalan dengan perkembangan jumlah produksi rokok, kebijakan tarif CHT, dan langkah pengawasan rokok ilegal agar kembali ke legal untuk membayar cukai resmi dan tercatat di APBN," katanya.
Sampai Maret 2022 pendapatan negara dari CHT mencapai Rp56,84 triliun atau 26,5 persen dari target APBN.
"Kami memperkirakan penerimaan CHT terhadap target APBN 2022 dapat kami penuhi untuk bisa mendukung pengamanan APBN di 2022," katanya.
Baca juga: DJBC: Penerimaan Bea Cukai di 2021 tumbuh karena ekspor-impor dan CHT
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022