Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Kalimantan Timur atau Pupuk Kaltim meraih penghargaan atas kontribusi perusahaan yang aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja hingga kelompok rentan.
Pupuk Kaltim tercatat sebagai Peringkat 1 Employment Social Security (ESS) Award 2021 kategori Badan Usaha Skala Besar, dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus berkontribusi mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bontang, dengan memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan maupun masyarakat yang masuk dalam kelompok pekerja rentan," kata SVP SDM Pupuk Kaltim Endang Murtiningsih dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain itu Pupuk Kaltim juga menerima dua sertifikat penghargaan atas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni partisipasi Perlindungan Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan melalui Program CSR, serta Perusahaan Tertib Administrasi dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Perlindungan bagi karyawan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan juga diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), di mana seluruh karyawan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Bahkan tenaga alih daya, vendor, hingga tenaga magang dan anak perusahaan turut diwajibkan mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan dalam bekerja.
"Ini langkah nyata Pupuk Kaltim untuk memberikan ketenangan bagi karyawan dalam bekerja, mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat jangka panjang untuk perlindungan dari berbagai hal yang tak diinginkan," kata Endang.
Baca juga: Pupuk Kaltim raih dua penghargaan TOP CSR Awards 2022
Pupuk Kaltim pun telah merealisasikan program perlindungan bagi kelompok pekerja rentan di Kota Bontang dengan memfasilitasi 15.000 pekerja dari berbagai sektor usaha mandiri tahun 2021, sebagai wujud kepedulian perusahaan bagi masyarakat, agar turut mendapatkan perlindungan saat bekerja.
Pupuk Kaltim juga menanggung pembayaran premi untuk bulan pertama, yang selanjutnya dapat diteruskan para peserta secara mandiri. Bahkan beberapa peserta diantaranya telah mendapatkan manfaat berupa santunan kematian, yang diterima ahli waris sebagai jaminan bagi peserta saat meninggal dunia.
“Termasuk mitra binaan perusahaan, juga difasilitasi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembinaan usaha. Kebijakan ini diberlakukan Pupuk Kaltim untuk memberi rasa aman bagi pelaku usaha binaan,” tambah Endang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi bagi seluruh badan usaha skala kecil hingga besar di Kota Bontang, yang aktif mendukung serta mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mulai dari tertib administrasi dan pembayaran iuran, mendaftarkan seluruh pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus melaporkan upah sebenarnya, mewajibkan vendor mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan serta kontribusi perlindungan bagi masyarakat umum dari kelompok pekerja rentan.
Wakil Wali Kota Bontang Najirah, berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh badan usaha di Kota Bontang lebih aktif dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sehingga ke depan mampu memperoleh manfaat dari keikutsertaan program secara optimal.
"Kami mengimbau seluruh badan usaha di Kota Bontang aktif memberi perlindungan bagi pekerja, termasuk kontribusi bagi kelompok pekerja rentan. Seiring meningkatnya kepatuhan dan kepedulian perusahaan bagi pekerja, diharap kesejahteraan masyarakat juga semakin tercapai," ujar Najirah.
Baca juga: PKT raih dua penghargaan Human Capital and Performance Award 2021
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022