"Kami akan turun ke lapangan bersama dengan organisasi profesi dokter gigi dan satuan polisi pamong praja untuk menertibkan para tukang gigi tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Mixon Syahbuddin, Sabtu.
Ia mengatakan, saat ini di Kota Bengkulu praktik tukang gigi tanpa memiliki izin usaha dari Pemerintah Kota Bengkulu makin marak sedangkan tukang gigi yang berizin di daerah itu hanya dua tempat.
"Penanganan gigi bukan oleh ahlinya sangat berbahaya karena menyebabkan terjadinya masalah pada gigi, beberapa waktu lalu kami menerima pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan gusinya berdarah-darah akibat pemasangan kawat gigi yang dilakukan tukang gigi tanpa izin," katanya.
Para tukang gigi ilegal tersebut saat ini semakin berani dengan memasang iklan di koran dan menawarkan tarif murah untuk menarik minat warga. Mereka menawarkan berbagai pelayanan seperti penambalan gigi hingga pemasangan kawat gigi.
"Para tukang gigi itu tidak boleh melakukan pelayanan lain selain pembuatan dan pemasangan gigi," katanya.
Ia mengatakan, seorang tukang gigi dilarang memasang kawat gigi karena ia tidak memiliki keahlian, sehingga sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Tukang gigi juga dilarang mencabut gigi dan menambal gigi.
"Mencabut dan menambal gigi berlubang hanya boleh dilakukan perawat gigi dan dokter gigi, sedangkan memasang kawat gigi hanya boleh dilakukan dokter gigi. Untuk di Kota Bengkulu, dokter spesialis gigi masih sangat minim yakni baru ada satu orang." katanya.
Sementara itu, bagi para tukang gigi ilegal tersebut bisa terancam pasal pada UU No 29 tahun 2009 tentang melakukan tindakan seolah-olah dokter gigi sehingga akan terkena sanksi.
"Kami mengimbau kepada warga agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan para tukang gigi ilegal dan yang mengatakan mampu memasang kawat gigi karena dapat berakibat fatal nantinya," katanya. (ANT-213/Z002)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011