Tanjungpinang (ANTARA) - Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 mengundang polemik di Provinsi Kepulauan Riau lantaran tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk anak usia 7-17 tahun.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Muhamad Darwin, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan Gubernur Ansar Ahmad sebelum terbit Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.16/2022, sudah mengeluarkan Surat Instruksi No.683/SET-STC19/III/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Ketiga.

Isinya, salah satunya mengatur anak usia 7-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak perlu tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Sementara Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk anak usia 7-17 tahun.

Baca juga: Pemprov Kepri konsultasikan syarat mudik anak usia 7-17 tahun ke pusat

Baca juga: Dinkes Kepri klaim seluruh tenaga kesehatan sudah divaksin penguat


Bila anak usia 7-17 tahun wajib antigen atau PCR sebagai syarat keberangkatan, menurut dia, tidak sejalan dengan keinginan pemerintah melakukan transisi dari pandemi menuju endemi.

"Ada kekosongan aturan, yang perlu dilengkapi agar seluruh petugas satu persepsi ketika menegakkan aturan. Karena itu, kami akan konsultasi sekaligus melaporkan persoalan ini ke Satgas Penanganan COVID-19 RI. Mudah-mudahan sebelum puncak mudik sudah ada jawaban," katanya.

Tokoh masyarakat Kepri, Rudy Chua, yang juga Koordinator Relawan COVID-19 Tanjungpinang, mengatakan, Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022 belum lengkap, dan potensial menimbulkan permasalahan yang besar saat puncak mudik lebaran.

"Saya rasa ada keteledoran dalam menyusun naskah surat itu sehingga tidak lengkap. Mudah-mudahan segera dilengkapi," tuturnya.

Warga yang berusia 7-17 tahun tidak dapat divaksinasi dosis ketiga (booster). Dalam beberapa hari ini, muncul banyak pertanyaan terkait syarat perjalanan dalam negeri bagi mereka. Mereka ingin divaksinasi penguat untuk menghindari tes antigen atau PCR, namun tidak diperbolehkan.

Sementara anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan dalam daerah, meski belum divaksinasi.

Padahal syarat perjalanan dalam daerah itu diberlakukan untuk mendorong orang agar divaksinasi dosis ketiga.

"Ini potensial menimbulkan kegaduhan menjelang Lebaran karena yang diatur anak usia di bawah 6 tahun dan orang yang berusia minimal 18 tahun. Kalau semangatnya menuju endemi, sebaiknya anak usia 7-17 yang sudah divaksinasi kedua sesuai aturan, tidak perlu tes antigen atau PCR ketika hendak ke luar daerah," ucap Rudy, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.*

Baca juga: Dinkes: 72 ribu warga Kepri sudah divaksin penguat

Baca juga: Satgas: 72,82 persen anak usia 6-11 tahun di Kepri sudah divaksinasi

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022