Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Dhomiril Hakim, mengatakan, penahanan ijazah sebagai jaminan selama bekerja melanggar hak asasi manusia sehingga tidak dibenarkan untuk diberlakukan.
"Seharusnya ijazah hanya dipergunakan saat melamar pekerjaan dan itupun cuma salinannya saja, jadi kalau ada yang melakukan penahanan ijazah salah besar," ujarnya, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, tindakan PT Indomarco Prismatama cabang Bandarlampung itu sudah keterlaluan apalagi sampai meminta surat keterangan tidak mampu saat pengambilan ijazah bagi yang tidak bisa membayar biaya penebusan.
"Penahanan ijazah asli sama saja mengekang hak asasi seseorang dalam mencari penghidupan yang layak guna meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota (Kadisnaker) itu melanjutkan, dengan ditahannya ijazah asli tentunya dapat menghambat seseorang dalam berupaya meningkatkan taraf hidupnya untuk mencari pekerjaan di tempat lain yang lebih menjanjikan.
"Saya sangat mengutuk perlakuan pihak perusahaan itu apalagi penebusan ijazah yang dijadikan jaminan harus mengeluarkan anggaran pengambilan," ujarnya menegaskan.
Ia menerangkan, suatu manajemen perusahaan yang mengeluarkan surat kesepakatan kerja kepada kariyawan harus merujuk pada Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta perlu berkoordinasi ke Disnaker setempat.
Selain itu, ia menegaskan, pihaknya tidak membenarkan perusahaan manapun melakukan penyitaan Ijazah para pekerja dengan alasan apapun karena sudah melanggar undang undang.
"Kami akan segera melakukan kroscek dan melaporkan tindakan PT Indomarco Prismatama kepada wali kota. Lihat saja nanti apa intruksi dari pak wali, kalau ada perintah untuk mencabut izin pasti akan dicabut," ujarnya menjelaskan.
Ia berharap perusahaan yang ada di kota ini tidak melakukan hal serupa ijazah asli itu kebanggaan pemegangnya jadi jangan dijadikan alat untuk memeras mereka.
Sebelumnya, pekerja di PT Indomarco Prismatama cabang Bandarlampung di jalan Tembesu Campang Raya, Megarita, menyesalkan, pengambilan ijazah yang dijadikan jaminan selama bekerja harus ditebus dan disertai keterangan tidak mampu dari kelurahan jika tidak mampu membayar biaya penebusan.
"Jangankan mengharapkan uang lembur selama bekerja, sudah dapat ijazahnya saja sudah bersyukur, soalnya ada kesan dipersulit keluar dari perusahaan," kata dia.
Ia berharap karyawan atau pekerja lainnya tidak bernasib serupa dengan dirinya pada saat mengundurkan diri dari perusahaan itu.
Salah satu pekerja lainnya, Indra (21) warga Panjang, mengatakan, dirinya bekerja di perusahaan tersebut dengan kontrak selama enam bulan, namun karena tidak betah, ia mengundurkan diri setelah lima bulan bekerja sehingga dirinya harus membayar pinalti atau denda karena belum habis kontraknya.
"Kalau tidak ada uang untuk menebus jamiman tersebut maka ijazah yang menjadi agunan ini belum bisa diambil," kata dia menerangkan.
Ia menyebutkan, hanya mengharapkan apa yang menjadi haknya yaitu ijazah dapat dikembalikan tanpa adanya biaya penebusan atau surat keterangan tidak mampu. (ANT-050/Z002)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011