Jakarta, 28/1 (ANTARA) - Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah berencana menerbitkan Sukuk Ritel di pasar perdana dalam negeri pada kuartal 1 tahun 2009. Sukuk Ritel seri SR-001 diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah
Sale & Lease Back, memiliki jangka waktu 3 tahun, dijual dengan harga
at par, dan imbalan berupa sewa yang bersifat tetap (
fixed coupon) yang dibayarkan setiap bulan. Setiap individu Warga Negara Indonesia dapat melakukan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001 di pasar perdana melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Penerbitan Sukuk Ritel seri SR-001 menggunakan
underlying asset berupa Barang Milik Negara yang saat ini dalam penggunaan Departemen Keuangan RI. Akad Ijarah -
Sale & Lease Back dalam rangka penerbitan Sukuk Ritel seri SR-001 ini mengikuti fatwa DSN-MUI Nomor 71 Tahun 2008 dan Nomor 72 Tahun 2008.
Dengan memperhatikan kondisi pasar keuangan dalam negeri serta biaya yang dapat ditanggung oleh Pemerintah dalam rangka pengelolaan utang, Menteri Keuangan menetapkan imbalan / Kupon Suku Ritel seri SR-001 sebesar
12,00% 9 (dua belas persen) per tahun.
Pokok-pokok ketentuan dan syarat Suku Ritel seri SR-001 yang akan diterbitkan adalah sebagai berikut :
1. | Masa Penawaran | 30 Januari - 20 Februari 2009 |
2. | Tanggal Penjatahan | 23 Februari 2009 |
3. | Tanggal Setelmen / Penerbitan | 25 Februari 2009 |
4. | Tanggal Jatuh Tempo | 25 Februari 2012 |
5. | Nilai Nominal Per Unit | Rp1.000.000,00 |
6. | Harga Per Unit | 100% (at par) |
7. | Jumlah Minimal Pembelian | Rp5.000.000,00 dan kelipatannya |
8. | Maksimum Pemesanan | Tidak ada |
9. | Imbalan / Kupon | 12,00% p.a. |
10. | Periode pembayaran Imbalan (Kupon) | Tanggal 25 setiap bulan |
11. | Pembayaran Imbalan Pertama Kali
| 25 Maret 2009 |
12. | Target Investor | Individu WNI |
Tujuan penerbitan Suku Ritel adalah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN 2009 dan mengembangkan pasar Surat Berharga Negara domestik melalui diversifikasi instrumen sumber pembiayaan dan perluasan basis investor. Melalui Sukuk Ritel, Warga Negara Indonesia diberi kesempatan untuk berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligus memperoleh pendapatan melalui kegiatan investasi pada instrumen yang aman dan menguntungkan.
Masyarakat yang berminat membeli Sukuk Ritel dapat menghubungi 13 Agen Penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu Bank Mandiri, Danareksa Sekuritas, Bank Syariah Mandiri, BNI Securities, CIMB-GK Securities Indonesia, Citibank N.A, HSBC, Reliance Sekuritas, Trimegah Securities, Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Anugerah Securindo Indah, Bahana Securities, dan Bank International Indonesia.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009
1. kl mau tahu NAB-nya bagaimana?
2. apakah kl kita ingin menjual,serta merta bisa setiap saat?kok katanya nunggu pembeli dulu
pls share ya..
tx