Jakarta (ANTARA News) - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencerminkan sikap kritis DPR RI atas kinerja KPK yang masih jauh dari harapan.

"Banyak kasus besar seperti skandal Bank Century tidak jelas hingga saat ini. Saya berharap wacana ini ditanggapi dengan sikap positif karena tujuan utamanya memulihkan fungsi, peran dan independensi KPK," kata anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, Partai Golkar sendiri belum bersikap final terhadap wacana ini.

"Banyak kalangan, melihat KPK lebih banyak menghadirkan sensasi. Diserahi sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, memeriksa sejumlah orang penting, tapi tuduhan tersangka kerap hanya dialamatkan pada orang-orang yang lemah secara politis," katanya.

Disebutkan, kekalahan KPK di pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus Walikota Bekasi harus menjadi introspeksi.

"Mungkin sudah saatnya, kita meminta pimpinan KPK terbuka soal rekam jejak para penyidik, direktur dan pemangku jabatan strategis lainnya di KPK. Mungkin juga suda saatnya DPR RI selaku pengawas, meminta BPK sebagai lembaga tinggi auditor negara untuk melakukan audit kinerja dengan tujuan tertentu atau khusus terhadap KPK sebelum revisi UU KPK dibahas," kata Bambang.

DPR RI sendiri, selalu meningkatkan anggaran untuk KPK. Tahun 2011, KPK mendapat dukungan anggaran maksimal, yakni Rp575 miliar naik tinggi dibandingkan 2010 yang hanya Rp398 miliar. Sementara untuk tahun 2012 kita naikan lagi menjadi Rp635 miliar.

Khusus untuk penanganan perkara 2011, KPK diberi anggaran Rp170 miliar atau rata-rata per kasus Rp400 juta. Dan tahun 2012 kita setujui peningkatan biaya perkara KPK menjadi Rp736 juta per kasus mulai lidik, sidik sampai penuntutan.

"Bandingkan dengan anggaran penanganan korupsi di Polri yang hanya Rp37,8 juta per kasus untuk tahun 2011 dan Rp68 juta per kasus untuk tahun 2012 serta Kejaksaan Rp48,6 juta per kasus untuk tahun 2011 dan Rp81 juta per kasus untuk tahun 2012," kata Bambang.

Lalu bagaimana hasilnya? Dari data tahun 2010 menunjukan, dari 50 kasus yang dilidik KPK, hanya 24 kasus yang disidik dan hanya 9 kasus yang masuk pengadilan. Sementara kasus korupsi yang dilidik Polri, dari 43 kasus, 22 kasus disidik dan 15 kasus masuk pengadilan. Di Kejaksaan Agung, dari 66 kasus korupsi yang dilidik, 66 kasus disidik dan 28 masuk pengadilan. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011