Kemenko Marves perlu menunjukkan leadership dan aksi koordinasi yang lebih nyata dalam mengawal Perpres 83/2018

Jakarta (ANTARA) - Lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) mengingatkan pentingnya standar prosedur operasional (standard operating procedure/SOP) untuk menjadi panduan penanganan sampah di sektor perikanan tangkap nasional.

Koordinator Program DFW Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menyatakan pihaknya telah mengembangkan dokumen SOP yang menjadi panduan bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk menangani sampah dari aktivitas perikanan dalam pelaksanaan proyek percontohan di Pelabuhan Perikanan Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Ia mengemukakan dokumen SOP yang disusun memastikan setiap kapal perikanan telah menyediakan tempat sampah serta kewajiban untuk membawa kembali sampah yang dikumpulkan selama operasi penangkapan ikan ke kawasan pelabuhan perikanan.

"Jika SOP ini diberlakukan dan kemudian terintegrasi dalam regulasi yang berlaku di kesyahbandaran pelabuhan perikanan, serta diterapkan pada seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia, maka akan berkontribusi upaya pengurangan sampah laut di di Indonesia," kata Hartono.

Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan inisiatif berbagai pihak dalam penanganan sampah plastik di laut mesti dapat dikoordinasikan dengan baik oleh pemerintah.

"Kemenko Marves perlu menunjukkan leadership dan aksi koordinasi yang lebih nyata dalam mengawal Perpres 83/2018 tentang penanganan sampah plastik di laut," katanya.

Hal itu, ujar dia, dimaksudkan agar perkembangan pelaksanaan perpres tersebut dapat terpantau dengan baik, bukan saja secara paper base tapi berdasarkan data, laporan dan perkembangan nyata di lapangan oleh berbagai pihak di pusat dan daerah serta aksi dari berbagai pihak yang terlibat.

Pemerintah telah mendorong penerapan ekonomi hijau melalui pengelolaan sampah agar bisa menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kesetaraan sosial sekaligus mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologi secara signifikan.

"Dalam aspek pengelolaan sampah sekarang arahnya sudah ke sana (ekonomi hijau) sudah ada perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah terutama sampah plastik yang kini menjadi isu," kata Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves Rofi Alhanif dalam diskusi daring beberapa waktu lalu.

Berdasarkan perhitungan National Plastic Action Partnership (NPAP), Indonesia menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastik per tahun dengan 10 persen di antaranya sampai ke laut.

Apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, jumlah sampah plastik di laut diprediksi mencapai 780.000 ton pada 2025.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah skenario untuk mengatasi permasalahan sampah plastik di laut dengan target pengurangan 70 persen dalam waktu tiga tahun ke depan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut ditegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengurangi 70 persen sampah laut hingga 2025.

Terdapat lima strategi untuk menangani sampah di laut, yakni gerakan nasional peduli sampah laut, pengendalian sampah pada daerah aliran sungai hingga industri, pengelolaan sampah plastik, diversifikasi skema pendanaan, dan memacu inovasi pengelolaan melalui riset dan pengembangan.

Baca juga: Kemenko Maritim ungkap bahaya alat tangkap ikan jadi pencemar laut
Baca juga: KKP serukan warga "diet" plastik agar laut jadi cantik
Baca juga: Menteri Trenggono: Gernas Bulan Cinta Laut aksi konkret Indonesia perangi sampah laut

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022