Kupang (ANTARA News) - Tim teknis Departemen Perhubungan (Dephub) perlu segera melakukan evaluasi dan menetapkan pavement classification number (PCN) terhadap Bandara Tambolaka, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca pendaratan darurat pesawat Boeing 737 Adam Air. "Secara fisik memang tidak terlihat bekas apapun pada permukaan landasan pacu setelah tiga kali didarati pesawat jenis Boeing 737, tetapi perlu ada evaluasi dan menetapkan pavement classification number (PCN)," kata Kepala Bandara Udara Tambolaka, Sumba Barat, Susetyo Hadi, dalam percakapan dengan ANTARA, Selasa melalui telepon. Saat ini, kata dia, pihaknya menunggu kedatangan tim teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Departemen Perhubungan untuk melakukan evaluasi dan menetapkan PNC atau nomor yang menunjukkan kualitas atau mutu landasan. Bandara Tambolaka sudah tiga kali didarati Boeing 737 milik Adam Air, yakni dua kali Boeing 737 Seri 200 dengan empat pergerakan, dan satu kali Boeing 373 Seri 300 dengan dua kali pergerakan. Pergerakan yang dilakukan pesawat berbadan lebar itu bukan karena penerbangan reguler, tetapi terkait dengan pendaratan darurat Boeing 737 Seri 300 yang melakukan pendaratan darurat dalam penerbangan Jakarta-Makasar pekan lalu. Dalam pendaratan darurat itu, para petugas bandara hiruk pikuk karena pekerjaan lapisan landasan, taxiway dan apron dengan lapisan beton baru dirampungkan, sebagai persiapan untuk pendaratan pesawat jenis F-28, katanya. "Ada kekhawatiran bahwa pada saat dua pesawat Boeing 737 menyentuh landasan, bakal terjadi keretakan pada permukaan landasan akibat beban berat. Hal itu akan dilihat lebih jelas oleh tim teknis dari Jakarta," katanya. Tentang fasilitas bandara, dia mengatakan, Bandara Tambolaka adalah bandara kelas empat, walapun telah mampu didarati pesawat jenis F-27 secara reguler, tetapi fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadaman kebakaran (KPK-PK) belum memenuhi syarat organisasi penerbangan sipil internasional. "Fasilitas KPK-PK-nya masih kelas tiga dari seharusnya kelas empat. Tidak ada mobil ambulans, mobil angkutan kecelakaan dan juga kendaraan komando," katanya. Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat teleh menyetujui penyerahan pengelolaan Bandara Tambolaka, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor/2002 tenteng penyerahan pengelolaan bandara umum kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, terhitung sejak Januari 2003, Pemerintah Pusat tidak lagi mengalokasikan dananya untuk belanja modal Bandara Tambolaka. "Sekarang bergantung Pemda Kabupaten Sumba Barat, apakah ada alokasi dana dari APBD untuk belanda modal Bandara Tambolaka atau tidak," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006