Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang di Jawa Barat, mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam dan tempat pijat tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
"Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu.
Baca juga: Tempat hiburan malam Taman Sari Jakarta diimbau tutup saat Ramadhan
Ia menyampaikan, di Karawang tempat hiburan malam seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah, semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan. Termasuk tempat pijat, juga harus ditutup total.
Baca juga: Kota Surabaya ancam sanksi tempat hiburan langgar aturan saat Ramadhan
Ia katakan, larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya. Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Baca juga: Padang larang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan
Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.
Baca juga: Parekraf Jaktim sosialisasi jam buka tempat hiburan selama Ramadhan
Ia menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022